..
Gelaran Acara Sosialisasi Literasi Ponpes Di Jombang Gunakan Ratusan Juta Rupiah Dana APBD Yang Diselenggarakan Disperpusip Jatim Kini Jadi Sorotan

Gelaran Acara Sosialisasi Literasi Ponpes Di Jombang Gunakan Ratusan Juta Rupiah Dana APBD Yang Diselenggarakan Disperpusip Jatim Kini Jadi Sorotan

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Sebagaimana yang sering diberitakan dan juga disuarakan terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui program pemberdayaan Pesantren melalui produk One Pesantren One Produk (OPOP) yang disyaratkan banyak penyimpangan di Dinas Koperasi dan UKM Jatim, kini tersorot juga di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jatim.

Pasalnya, berdasarkan temuan media ini melalui Syrup LKPP serta sumber pada bulan Mei hingga Juni 2024 terdapat pekerjaan belanja jasa penyelenggaraan acara dengan Spesifikasi pekerjaan jasa event organizer pelaksanaan kegiatan sosialisasi literasi Pondok Pesantren di Jombang yang besarannya senilai Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) melalui e-purchasing.

Berdasarkan penyingkronan data dengan temuan lain, bahwa diduga kuat kegiatan tersebut masuk dalam rangkaian program OPOP yang patut menjadi sorotan dalam penggunaan anggarannya.

Sebagaimana dengan tugas dan fungsinya Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor : 72 Tahun 2023 bahwa Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang Perpustakaan dan Kearsipan serta tugas pembantuan.

Dimana Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai fungsi sebagai berikut :

a. Tugas Pokok :

Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah yang bersifat spesifik yaitu di bidang Perpustakaan dan kearsipan.

b. Fungsi :

  • Perumusan kebijakan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  • Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang perpustakaan dan kearsipan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sebagaimana dengan tupoksinya, jika dikaitkan dengan jenis spesifikasi pekerjaan yakni sosialisasi literasi Pondok Pesantren ini, malah jadi pertanyaan publik yakni pakai rumus apa dan nyambungnya darimana? Dan andaikata dilaksanakan pun, harus jelas pencapaiannya seperti apa. Mengingat anggaran yang dipakai menggunakan uang rakyat.

"Sedangkan kalau di cek secara jenis pekerjaan, tekhinisnya ini bidangnya ada di Kemenag, jadi kesannya kegiatan tersebut terkesan dipaksakan, diada-adakan atau bisa jadi atas perintah apalagi pelaksanaannya pada bulan mendekati Pilkada 2024, jadi giat tersebut layak dikritisi." Kritik media ini terhadap kegiatan yang dianggap melenceng tersebut.

Mendasari hal itu, media ini berupaya mengkonfirmasi Ir Tiat S Suwardi selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jawa Timur melalui nomor WhatsApp +62 813-3220xxx, sayangnya hingga berita ini ditayangkan belum memberikan klarifikasi. (red/bersambung)

Sebelumnya Cerita Akhir Tahun 2024 Tentang Pejabat Dinas Koperasi Dan UKM Jatim Yang Dikirim Ke Redaksi Berdasarkan Hasil Pengamatannya
Selanjutnya Refleksi Akhir Tahun 2024 : Rapor Merah Akhir Tahun