..
Balasan Surat Keberatan Terkait Dugaan Penyalagunaan APBD Pada Program OPOP Periode 2020-2024, Sekdaprov Jatim Dinilai Kesampingkan UU Pers
Balasan surat keberatan dari Sekdaprov Jatim yang ditujukan kepada Pimpinan MRD

Balasan Surat Keberatan Terkait Dugaan Penyalagunaan APBD Pada Program OPOP Periode 2020-2024, Sekdaprov Jatim Dinilai Kesampingkan UU Pers

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Balasan surat dari Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono atas perihal keberatan permohonan informasi yang dikirim secara elektronik dan ditujukan pada pimpinan Media Rakyat Demokrasi terkait penggunaan APBD dalam program One Pesantren One Product (OPOP) pada periode tahun 2020-2024 dinilai mencederai prinsip kerja jurnalistik di lingkungan Pemprov Jatim dalam pengungkapan dugaan kasus hukum tindak pidana korupsi.

Dalam isi surat dengan nomor : 500.12.18.1/31815/114.2/2025 perihal Keberatan Informasi Publik, pada poin 3 yang berbunyi

"Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 24 Ayat (5), tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bahwa Pemohon Informasi Pubiik dengan tujuan untuk pengkajian, analisa, pengawasan, kontrol sosial, penelitian, penyelidikan, pengumpulan data, pendampingan, mengawal, serta tugas akhir dan sejenisnya harus melampirkan Term Of Reference (TOR) atau proposal yang meliputi metode/teknis kegiatan, sasaran, jadual waktu kegiatan, serta tim yang terlibat, Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan tujuan permohonan informasi dimaksud. Berdasarkan hal tersebut di atas, jawaban pemohonan informasi akan kami berikan setelah Saudara melengkapi persyaratan sesuai mekanisme PPID sebagaimana dimaksud. Demikian atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih."

Atas hal itu, MRD telah mengirimkan kembali surat pemberitahuan yang isinya merujuk pada Undang Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Penjelasan pada poin tersebut, kami menduga pihak Pemprov melalui Sekdaprov kurang memahami atas kinerja jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Pers yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan kami." Ujar Achmad Anugrah pimpinan MRD. Selasa (30/09/2025).

Lanjut yang akrab dipanggil Garad. "Permohonan informasi kami itu kan bersifat konfirmasi yang hasilnya dipergunakan sebagai kelanjutan pemberitaan, jadi ini jelas murni sebagai salah satu kegiatan jurnalistik yang diatur dalam UU Pers." Ungkapnya.

Ia juga menilai bahwa, permintaan yang dimaksud diduga telah menutupi suatu peristiwa hukum serta pembungkaman kinerja Jurnalistik.

"Mereka minta kelengkapan termasuk seluruh sumber yang terlibat dalam konfirmasi kami, padahal secara aturan terutama pada pasal 4 ayat 1, 2, 3 dan 4 dalam Undang Undang Pers sudah sangat jelas."

"Kedua, hal ini juga menyangkut narasumber kami yang perlu kami jaga. Itupun juga sudah diatur dalam Undang Undang." Imbuhnya.

Atas hal itu, dalam surat pemberitahuannya, ia mengaku akan melanjutkan ke proses lainnya sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kita sudah upayakan, dan akan kami lanjutkan ke proses lainnya baik secara hukum pidana maupun perdata sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia." Pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Sekertaris Daerah telah memberikan jawaban terkait surat keberatan yang diajukan oleh Media Rakyat Demokrasi atas permohonan informasi lanjutan atas dugaan penyalagunaan wewenang penggunaan APBD pada program OPOP Periode 2020-2024.

Surat balasan yang baru diterima oleh redaksi melalui email sekira pada pukul 14.29 WIB, telah di cek dan dibaca dimana isi surat didalamnya bersifat pemberitahuan mekanisme atau cara mengajukan surat permohonan informasi di lingkungan Pemprov. (tim)

Sebelumnya Retreat Gubernur Jatim Di Batu Dan Demo Brutal Yang Rugikan Ratusan Miliar Rupiah
Selanjutnya Jurus Prabowo Atasi Biang Tekor BUMN, Kirim KPK-Kejaksaan Untuk Mengusut