Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Empat merek kopi kini ditarik dari peredaran oleh BPOM.
BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, sebuah lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia yang bertugas mengawasi dan mengatur peredaran obat-obatan, makanan, kosmetik, serta produk kesehatan lainnya untuk memastikan keamanan, mutu, dan khasiatnya bagi masyarakat.
Setelah diuji, keempat produk kopi ini terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). BKO adalah zat kimia yang ditambahkan ke dalam produk, seperti minuman tradisional, untuk meningkatkan efek tertentu.
Namun, penggunaannya sangat berisiko dan bisa menimbulkan efek samping serius, mulai dari gangguan fungsi organ hingga risiko kematian. BPOM menarik keempat produk kopi ini dari pasaran dan memblokir tautan penjualan di internet maupun di toko fisik.
Salah satu produk yang ditarik adalah kopi yang dikaitkan dengan vitalitas pria. BPOM terus mengawasi dan menindak tegas produk-produk ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Penarikan ini merupakan hasil pengawasan selama Agustus 2025.
Selain memusnahkan produk-produk tersebut, BPOM juga telah melakukan pemblokiran terhadap tautan penjualan produk ilegal secara online di dunia maya ataupun offline di supermarket ataupun warung.
Berikut 4 produk kopi yang ditarik BPOM:
1. Kopi Macho
Kandungan BKO: Sildenafil Sitrat Kopi Macho adalah pilihan terbaik untuk meningkatkan stamina dan kekuatan seksual pria. Dalam kategori kopi kuat, Kopi Macho menawarkan berbagai manfaat seperti kemampuan tahan lama dan meningkatkan gairah.
2. Kopi Jantan Gali-gali
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat
3. Kopi Arjuna
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat
4. Kopi Stamina Dewa Jantan
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat
Selain 4 jenis produk kopi di atas, ada 15 produk lainnya yang ditarik BPOM. Berikut daftar lengkapnya:
1. Dewa Ranjang Black
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat
2. Brantas
Kandungan BKO: Deksametason, natrium diklofenak, dan parasetamol.
3. Madu Tahan Lama
Kandungan BKO: Sildenafil Sitrat
4. Urat Kuda
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat
5. Jamu Kuat & Tahan Lama Kupu-kupu Malam
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat
6. Klebun
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat
7. Xian Ling
Kandungan BKO: Deksametason
8. Jempol Kecetit
Kandungan BKO: Parasetamol
9. Brastomolo Kecetit
Kandungan BKO: Natrium diklofenak dan parasetamol
10. Kapsul Herbal Sari Buah Tin
Kandungan BKO: Betametason
11. Maxman Capsules
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat
12. Urat Kuda Ginseng & Sanrego
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat
13. New Benpasti
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat
14. Madu Ginseng Siberia
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat dan tadalafil
15. Slim Fast Super Strong
Kandungan BKO: Sibutramin.
Dari total 19 produk yang ditarik tersebut, 12 produk ditemukan di pasaran konvensional (offline). Sementara itu, 7 produk lainnya ditemukan melalui pengawasan di platform daring.
BPOM menyatakan bahwa sebagian besar produk ilegal ini mengklaim dapat memelihara stamina pria, sementara sisanya mengklaim sebagai obat pegal linu dan pelangsing.
Produk Herbal Harus anti-BKO Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, obat-obatan herbal tersebut mengandung beberapa jenis BKO, termasuk sildenafil, parasetamol, dan sibutramin.
Menurutnya, BKO tidak boleh digunakan dalam produk herbal, karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat jika dikonsumsi tidak sesuai aturan dan tanpa pengawasan tenaga medis.
“Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan dalam obat yang diberikan melalui resep dokter,” kata Taruna melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (23/9/2025).
“Mengonsumsi produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius,” sambungnya.
BPOM mengecam keras praktik pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan mengabaikan keselamatan masyarakat demi keuntungan pribadi.
Tindakan mencampurkan BKO ke dalam OBA demi meningkatkan efektivitas tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang tidak hanya berbahaya, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk berbasis bahan alam.
Menurut BPOM, banyak konsumen mengira mereka mengonsumsi produk berbahan alam, padahal mengandung bahan kimia yang dapat memberikan dampak serius bagi tubuh.
“Ini merupakan bentuk kecurangan yang membahayakan,” tutur Taruna.
“BPOM tidak akan menolerir pelanggaran semacam ini dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran produk OBA ilegal dan berbahaya,” imbuhnya.
BPOM mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dan kritis dalam memilih produk OBA, terutama yang dijual melalui platform online.
Masyarakat diimbau untuk membeli produk dari sumber yang tepercaya serta selalu memeriksa informasi dan legalitas produk, termasuk nomor izin edar yang tercantum dalam kemasan.
Keaslian izin edar produk OBA dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.
Selain itu, masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur oleh klaim berlebihan maupun promosi yang tidak masuk akal.
BPOM adalah sebuah lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia yang bertugas mengawasi dan mengatur peredaran obat-obatan, makanan, kosmetik dan produk kesehatan lainnya di Indonesia.
Tujuannya untuk memastikan keamanan, kualitas dan mutu produk-produk tersebut. (rd/komp/trib)