Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Musyaffak Khoiruddin, seorang terpidana korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur asal Kabupaten Ngawi, akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Agung RI.
Sebelumnya, ia masuk daftar pencarian orang dan bersembunyi selama 12 tahun. Penangkapan tersebut berlangsung di Surabaya pada Selasa (23/9/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani, menjelaskan bahwa Musyaffak merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tindak pidana korupsi program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM) tahun anggaran 2008.
“Kasus ini sudah ditangani Kejari Ngawi sejak 2010 dan putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah pada 2012,” kata Susanto dilansir dari Kompas.com pada Rabu (24/9/2025).
Susanto mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan mengalami kesulitan menangkap Musyaffak karena ia sering berpindah tempat. Untuk melacak keberadaannya,
Kejari Ngawi meminta bantuan Kejaksaan Agung. Berdasarkan hasil pelacakan, Musyaffak diketahui berada di Kota Surabaya dan bekerja sebagai sopir transportasi online.
"Rupanya tersangka ini bekerja sebagai sopir transportasi online di Surabaya," ujar Susanto.
Untuk menangkap Musyaffak, tim Kejaksaan Agung berpura-pura memesan jasa transportasi dan menyamar sebagai penumpang. Setelah berada di dalam mobil, tim langsung menangkap Musyaffak.
Setelah ditangkap, Musyaffak dibawa ke RSUD dr Seoroto untuk pemeriksaan kesehatan. Dari rumah sakit, ia kemudian dibawa ke Lapas Kelas 2 B Ngawi untuk menjalani hukuman.
Susanto menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Musyaffak berperan sebagai ketua lembaga penerima manfaat program hibah Pemprov Jatim tahun 2008.
Akibat penyalahgunaan wewenang, negara mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta.
“Modusnya, dana yang seharusnya dipakai untuk perbaikan ekonomi dan sosial masyarakat justru disalahgunakan. Bentuknya ada SPJ yang tidak disahkan dan data siswa penerima program tidak tercatat dengan benar," ungkap Susanto.
Ia menambahkan bahwa sesuai amar putusan, Musyaffak dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 30 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. (rd/komp)