Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Berkaca dari kasus dugaan penggelapan dana anggota koperasi karyawan di Rumah Sakit Islam Siti Hajar yang berlokasi di wilayah Kabupaten Sidoarjo, sehingga diasumsikan bahwa lemahnya sistem pengawasan di Dinas Koperasi Kabupaten Sidoarjo.dan Provinsi Jawa Timur.
Menukil dari pembuatan Peraturan Menteri Koperasi no 9 tahun 2020 pada huruf a. bahwa untuk mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh, dan berdaya saing sesuai dengan jatidiri Koperasi, perlu meningkatkan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan, kesinambungan, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat.
Sedangkan pada huruf b. bahwa untuk mewujudkan koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pengawasan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana hal tersebut, sebelum masuk dalam substansi pasal-per pasal dalam Permenkop ini jika dikaitkan dengan persoalan yang telah diakui adanya nilai nominal dana mencapai miliaran rupiah yang diduga digelapkan oleh oknum pengurus pada Koperasi Karyawan yang memberikan dampak luar biasa kepada anggota dalam hal ini masyarakat, dengan menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan adalah jelas hal ini pelanggaran Undang-Undang yang ditetapkan oleh negara.
"Kejadian ini sudah bertahun-tahun dan tidak adanya sanksi yang jelas oleh Dinas terkait selaku pengawas, menandakan kelemahan dan tidak dilaksanakannya pelaksanaan peraturan Undang-Undang yang saat ini masih berlaku." Ujar Achmad Garad pimpinan MRD Grup yang turut menyoroti persoalan ini. Kamis (26/12/2024).
Masih Garad. "Bagaimana dapat mengimplemantisan aturan dengan baik, jika pengurus koperasi dan dari pihak selalu pengawas seolah dapat menyelesaikan dibawah meja. Padahal para korban sedang menjerit meminta tolong kepada kami. Ini menandakan bahwa dunia perkoperasian khususnya di wilayah Provinsi Jawa Timur ini sedang tidak baik-baik saja." Pungkasnya.
Setali tiga uang, adanya informasi dari dalam Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, yang merasa miris dengan bidang yang seharusnya bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
"Pengawasan dan penanganan persoalan ini, seharusnya ada dibidang Kelembagaan. Tapi kalau dirasa, mereka diduga malah memperkaya diri. Apalagi akhir tahun ini, mereka hanya memikirkan bagaimana caranya anggaran terserap habis. Tanpa diketahui kejelasan hasil dari penyerapan anggaran tersebut." Ungkap narasumber yang namanya tidak mau dipublikasikan.
Masih sumber. "Kita ambil contoh saat mereka melakukan perjalanan dinas, tujuannya hanya membuat acara yang bersifat seremonial saja, tanpa diketahui hasilnya apa dan manfaatnya apa kepada masyarakat. Contoh dengan kasus dugaan penggelapan dana oleh pengurus koperasi karyawan ini sudah sangat jelas buktinya." Pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, diberitakan sebelumnya peristiwa dugaan penyelewengan dana koperasi karyawan Rumah Sakit di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang diakui oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sidoarjo senilai Rp3Miliar, masih menjadi sorotan.
Melalui media ini dan diberitakan secara running dengan mengedepankan aturan yakni UU no 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini telah mengirimkan surat permohonan audiensi untuk wawancara khusus kepada ketua Koperasi Karyawan RSI Siti Hajar, sayangnya hingga deadline waktu yang disampaikan belum ditanggapi.
"Surat permohonan audiensi ini, diluncurkan melalui jasa pengiriman Pos Indonesia. Sudah kita jelaskan detail, namun hingga waktu yang ditentukan belum ada tanda-tanda tindaklanjutnya." Ujar Achmad Garad pimpinan MRD Grup saat di acara momentum hari ibu 2024. Minggu (22/12/2024).
Masih Garad. "Insya Allah besok (Senin) akan kita rilis beserta nama Rumah Sakitnya (RSI Siti Hajar)." Ungkapnya.
Diketahui, surat dengan nomor 011/MRD/2024, perihal permohonan audiensi dan Wawancara khusus yang di tujukan kepada pimpinan RSI Siti Hajar di Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 16 Desember ini tersebut telah terdapat dua penyampaian yang antaralain :
1. Sebagai bentuk penerapan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, maka nama Koperasi yang kami maksud belum kami tayangkan dalam pemberitaan.
2. Dalam hal yang diakui oleh pihak Dinkop Sidoarjo, yangmana sesuai dengan peraturan menteri no 9 tahun 2020 tentang pengawasan, maka diakuinya bahwa pihak Koperasi telah diberikan surat pemanggilan pengurus dan teguran.
Sayangnya, hingga melebihi deadline serta sebagai tindaklanjut pemberitaan usai media ini melalui tracking online PT POS Indonesia tersebut, surat telah diterima pada tanggal 17 Desember 2024 melalui pos security, namun hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan respon dari pihak Koperasi karyawan RSI Siti Hajar. (Tim/bersambung)