..
Membongkar Tabir Dana Umat Puluhan Miliar Rupiah Yang Tersangkut Di Koperasi Karyawan Rumah Sakit
Gambar ilustrasi

Membongkar Tabir Dana Umat Puluhan Miliar Rupiah Yang Tersangkut Di Koperasi Karyawan Rumah Sakit

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Dugaan penggelapan dana Koperasi karyawan di Rumah Sakit swasta besar di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang bernilai puluhan miliar rupiah, hingga diketahui bahwa persoalan tersebut sejak 2019 yang lalu.

Setelah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sidoarjo menjadi sorotan, kini berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi no 9 tahun 2020 tentang pengawasan, sehingga Dinas Koperasi dan UKM Jatim patut disorot.

"Diduga, dana koperasi ini diselewengkan untuk digunakan sebagai kepentingan politik." Ujar narasumber kepada media ini. Senin (16/12/2024).

Sebelumnya berdasarkan hasil percakapan dengan kepala bidang koperasi, yang mengakui bahwa koperasi tersebut telah menjadi pantauan hingga para pengurus telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Mulai 2023 koperasi ini sdh kami monitor, pengurus dan manajemen sudah kami panggil dan kami kirimkan imbauan tertulis. Terimakasih infonya Akan terus kami monitor." Ujarnya.

Saat ditanya hasilnya, ia memberikan jawaban.

"Pengurus koperasi siap menyelsaikan secara internal karena titik permasalahannya sudah jelas siapa yang paling bertanggung jawab." Ungkapnya.

Komentar tersebut juga telah ditanggapi oleh LSM yang juga menyoroti persoalan tersebut.

"Himbauan tertulis kan tidak digubris oleh pengurus kopkar RS, karena masih banyak terdapat keluhan dari anggota kopkar yang belum dapat SHU secara utuh." Ujar Wiwin panggilan akrabnya.

Masih Wiwin. "Itu masih sebatas rencana dan belum terealisasi, karena kapan penyelesaian SHU ratusan anggota kopkarnya belum ada kepastian."

"Sebagaimana dengan pengimplementasian peraturan Menterin Koperasi no 9 tahun 2020 tentang pengawasan, kami rasa Dinkop Sidoarjo bukan hanya mengawasi, namun juga perlu memberikan semacam sanksi khusus, kalau tidak ada itu. Kami yakin tidak akan ada penyeleseiannya." Pungkas Wiwin.

Mendasari peraturan menteri Koperasi tersebut, sebagai tambahan pandangan umum, apabila pihak Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, dirasa tidak mampu menangani persoalan, seharusnya persoalan tersebut dikoordinasikan kepada Dinas Koperasi dan UKM ditingkat Provinsi.

Dan sebagai kelanjutan pemberitaan yang transparan, berimbang dan berintergeritas. Media ini pun mengirimkan surat permohonan audiensi yang ditujukan kepada pimpinan Koperasi karyawan yang dimaksud. (Bersambung)

Sebelumnya Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Koperasi RS Di Wilayah Sidoarjo, Berikut Tanggapan Dinkop Sidoarjo Dan Pandangan LSM
Selanjutnya Terkait Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Karyawan Rumah Sakit, Dinkop Sidoarjo Akui Sudah Ada Penyeleseian