..
Terkait Keluhan Masyarakat Mencium Aroma Cairan Insektisida Di Karus Beras Bantuan, GARAD Bakal Demo Bulog Jatim

Terkait Keluhan Masyarakat Mencium Aroma Cairan Insektisida Di Karus Beras Bantuan, GARAD Bakal Demo Bulog Jatim

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Terkait adanya keluhan masyarakat penerima bantuan beras dari Bulog yang telah tercium aroma diduga bahan cair kimia sebagai cairan untuk Insektisida di karung beras, telah ditindaklanjuti oleh LSM GARAD Indonesia.

Seperti yang disampaikan beberapa waktu yang lalu dan diberitakan oleh media ini. Selaku koordinator Achmad Anugrah telah menindaklanjuti dengan cara melakukan aksi atau demo yang rencananya akan digelar di depan kantor Bulog Jatim jalan A Yani no 146-148 Surabaya.

"Surat pemberitahuan aksi sudah kami sampaikan ke Polrestabes Surabaya. Insya Allah akan kami laksanakan pada Rabu besok (06/11)." Ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad ini melalui rilisnya. Senin (04/11/2024).

Dalam persoalan ini, ia menduga bahwa pihak Bulog Jatim dianggap teledor dalam melakukan perawatan, sehingga diduga telah melanggar aturan perundang-undangan.

"Kami konsennya ke UU Kesehatan dan UU Perlindungan konsumen. Apalagi yang disampaikan oleh pihak Bulog kepada awak media juga kami duga telah melakukan Pembohongan publik dan cenderung membahayakan masyarakat." Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Adanya keluhan masyarakat ketika menerima beras di area Surabaya Utara, dimana karung beras masih tercium aroma yang diduga adalah bahan kimia dalam hal ini adalah obat untuk pembasmi hama yang disemprotkan di lapisan karung beras bakal berbuntut panjang.

Manajer Operasional dan Perawatan Bulog Jatim Aan saat dikonfirmasi oleh media terkait penggunaan bahan kimia pada kemasan beras tersebut memang diizinkan setelah melakukan percobaan uji residu tersebut selama 9-10 hari.

Menurutnya, bahan kimia tersebut digunakan untuk memastikan kualitas dan ketahanan beras selama penyimpanan dan tidak berbahaya.

"Tidak sembarang obat yang digunakan, karena ada izin resmi dan sudah melalui uji residu," ujarnya saat ditemui awak media untuk konfirmasi di lobby Bulog Jatim, Kamis (31/10/2024).

Aan juga mengungkapkan bahwa keberadaan bahan kimia tersebut diklaim aman dikarenakan telah melewati berbagai uji.

"Meski, tidak menjelaskan lebih rinci tentang jenis zat yang digunakan dan dampaknya," ungkap Aan.

Aan menjelaskan bahwa bantuan ini justru memicu kekhwatiran lebih lanjut di kalangan masyarakat dan sebagian besar penerima bantuan mengeluhkan bau aneh pada kemasan beras, membuat mereka ragu apakah produk tersebut benar-benar aman untuk dikonsumsi.

"Kami pastikan keamanan melalui jaminan izin dan uji residu, tetap ada pertanyaan mengganjal tentang potensi risiko yang mungkin terjadi bila zat kimia tersebut terhirup atau terpapar pada beras," jelasnya.

Manajer Aan menuturkan bahwa penggunaan bahan kimia untuk kemasan pangan, terutama bahan pokok seperti beras, berpotensi membawa risiko tertentu dan semestinya dijelaskan secara transparan ke publik.

"Kami pun berkomitmen pada kualitas dan keamanan beras yang disalurkan, mereka seharusnya membuka akses informasi yang lebih komprehensif dan merespon kekhwatiran masyarakat secara tuntas," tuturnya.

Menyoroti hal itu, LSM GARAD Indonesia bakal melakukan upaya hukum lanjutan.

"Penggunaan obat Insektisida diperbolehkan, namun harus sesuai dan tidak boleh jika sampai meninggalkan bau. Karena ini bisa berdampak yang signifikan kepada kesehatan yang mengkonsumsi." Ujar Achmad Anugrah koordinator LSM GARAD saat dimintai pendapat oleh tim MRD Grup. Jum'at sore (01/11/2024).

Sebagaimana ia ketahui, obat Insektisida apapun dirasa mempunyai dampak yang luar biasa buruk jika sampai terkonsumsi oleh tubuh manusia.

"Ini menurut kami, jelas telah melanggar UU Kesehatan dan juga UU Perlindungan Konsumen, dan kami juga menduga mereka telah memberikan keterangan palsu yang dianggap hal tersebut aman jika dikonsumsi manusia." Ungkapnya.

Maka dari itu, ia akan melakukan upaya hukum lanjutan dengan menggelar aksi hingga melakukan pelaporan secara pidana kepada aparat penegak hukum (APH).

"Ini tidak bisa disepelekan, mengingat yang menjadi korban adalah masyarakat. Saya yakin, di Bulog itu kan ada bidang perawatan yang juga ada anggarannya. Kok bisa sampai teledor."

"Segera kita kirimkan surat pemberitahuan aksi, dan setelah itu kami akan laporkan secara hukum pidananya. Jangan sampai karena keteledoran ini, masyarakat yang nantinya jadi korban." Pungkasnya. (Mm)

Sebelumnya Pengadaan Sewa Kendaraan Biro Umum Setdaprov Jatim Bernilai Rp9Miliar Lebih Jadi Sorotan, MAPEKKAT : Dugaan Monopolinya Sangat Kuat Sekali
Selanjutnya Nicke Widyawati Dicopot Dari Jabatan Dirut Pertamina Digantikan Dewan Pembina DPP Gerindra, Berikut Sosok Penggantinya