..
Pengadaan Sewa Kendaraan Biro Umum Setdaprov Jatim Bernilai Rp9Miliar Lebih Jadi Sorotan, MAPEKKAT : Dugaan Monopolinya Sangat Kuat Sekali

Pengadaan Sewa Kendaraan Biro Umum Setdaprov Jatim Bernilai Rp9Miliar Lebih Jadi Sorotan, MAPEKKAT : Dugaan Monopolinya Sangat Kuat Sekali

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Pembelanjaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah telah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan pemerintah, dengan secara jelas dan terperinci.

Namun hal itu sepertinya belum ter implementasi dengan baik oleh instansi atau dinas di daerah. Hal ini seperti yang telah disampaikan oleh Setyo Winarto selaku koordinator LSM Masyarakat Peduli Keadilan dan Transparancy (MAPEKKAT) yang turut menyoroti sistem pembelanjaan tersebut.

"Saya menemukan data terkait pembelanjaan di Biro Umum Setdaprov Jatim. Dimana ada banyak paket pekerjaan yang nilainya diatas Rp200 juta bahkan hingga miliaran metodenya menggunakan pengadaan langsung. Maka dalam hal ini kami menduga telah menggar Perpres tentang pengadaan Jasa dan pemerintah." Ujar yang akrab dipanggil Wiwin kepada media ini. Senin (04/11/2024).

Ia mencontohkan, dimana dibeberapa temuannya terkait pengadaan sewa kendaraan Dinas bermotor per orangan dan juga pengadaan suku cadang kendaraan dinas.

"Untuk sewa kendaraan Dinas ini nilainya mencapai Rp9Miliar lebih, tapi sistemnya menggunakan Pengadaan Langsung, pengadaan suku cadang pun demikian." Bebernya.

Menurut Wiwin, hal ini malah menimbulkan dugaan monopoli dalam pembelanjaan pengadaan barang tersebut.

"Pemerintah Pusat yang dikepanjang tangani oleh pemerintah daerah berupaya mati-matian mengembangkan pelaku UMKM, tapi jika melihat ini, saya menduga bahwa kemungkinan mereka sudah melakukan itu secara berturut-turut dengan menggunakan perusahaan yang sama dan bisa saja ada deal-deal khusus, keduanya bisa saja membunuh pelaku UMKM yang lain secara perlahan, karena mereka tidak diberikan porsi atau ruang untuk menampilkan produk UMKM nya kepada pemerintah daerah. Sebut saja juga pengadaan makan dan minum." Ungkapnya.

Maka dari itu, ia akan segera menyurati Sekdaprov Jatim atas sorotannya tersebut.

"Karena kami menduga terjadinya pelanggaran. Jadi kami akan mengirimkan surat secara langsung ke Sekda. Jika tidak digubris ya kami akan melakukan demo di depan kantor Sekda." Pungkasnya. (Mm)

Sebelumnya Peringati HSN 2024, PR GP Ansor Pradah Kalikendal Surabaya Resmi Dilantik
Selanjutnya Terkait Keluhan Masyarakat Mencium Aroma Cairan Insektisida Di Karus Beras Bantuan, GARAD Bakal Demo Bulog Jatim