..
Proyek Lindung Tebing Kali Jagir Surabaya Diduga Kesampingkan Deadline Waktu Dan K3, LSM GARAD Bakal Demo Kantor Perwakilan PT Jasa Tirta 1 Surabaya
Pekerja proyek pembenahan Lindung Tebing Kali Jagir Surabaya yang diduga tak menggunakan Kelengkapan Keselamatan Kerja (K3)

Proyek Lindung Tebing Kali Jagir Surabaya Diduga Kesampingkan Deadline Waktu Dan K3, LSM GARAD Bakal Demo Kantor Perwakilan PT Jasa Tirta 1 Surabaya

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Pekerjaan proyek lindung tebing Pintu Air Jagir Surabaya menjadi sorotan dan kini rencananya LSM GARAD Indonesia akan melakukan aksi di depan kantor perwakilan PT Jasa Tirta 1 yang berlokasi di jalan Karah no 6 Surabaya.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Achmad Anugrah selaku koordinator MRD Grup.

"Hari ini tadi kami mendapatkan undangan audiensi dari PT Jasa Tirta 1, yang katanya berharap untuk kami supaya tidak aksi. Namun berdasarkan hasil audiensi tadi, terus terang belum sesuai dengan apa yang telah menjadi materi yang kami suarakan esok (Rabu 30/10)." Ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad di kantor perwakilan PT Jasa Tirta 1 Surabaya. Selasa (29/10/2024).

Menurutnya, jawaban yang disampaikan bertolak belakang dengan fakta dilapangan.

"Pertama yang perlu kami sampaikan, proyek tersebut diakui oleh PT Jasa Tirta 1 selaku pelaksana, disini kami perlu pertanyakan hal tersebut mengingat tidak ada kejelasan deadline pekerjaan, dan yang lebih parah saat kita investigasi di lapangan, pekerjanya tidak dilengkapi dengan kelengkapan keselamatan kerja (K3), kami malah menduga terkait proyek hampir semiliar tersebut pekerjanya juga tidak ada BPJS." Ungkapnya.

Masih Garad. "Bukan hanya itu, hasil jawaban surat yang kita konfirmasi melalui jaringan Media kami, pihak PT Jasa Tirta 1 terkesan telah menyepelehkan Media kami yang sudah berbadan hukum PT, juga diduga jauh dari substansi pertanyaan. Sehingga kami juga menduga bahwa PT Jasa Tirta 1 telah melanggar UU no 40 tahun 1999 tentang Pers "

"Insya Allah, besok kami akan tetap aksi didepan kantor tersebut, dan kami juga siap melanjutkan pelaporan kepada pihak APH." Imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Terkesan nyeleneh dan diduga ada yang ditutupi terkait pelaksanaan pekerjaan lindung tebing Kali Jagir Surabaya yang diakui PT Jasa Tirta 1 selaku pemilik proyek tersebut.

Hal ini diketahui, ketika pihak perusahaan plat merah yakni BUMN tersebut mengirimkan surat jawaban atas permohonan wawancara/audiensi oleh media ini, namun ditolak tapi akan memberikan klarifikasi kepada media lain.

Diketahui, terkait anggaran hingga pelaksanaan pekerjaan tersebut ditemukan kejanggalan yakni terkait waktu atau deadline pekerjaan.

"Dari hasil investigasi kami dilapangan, kami menduga banyak aturan yang dilanggar. Sehingga perlu kami mintai klarifikasi secara langsung, dengan meminta wawancara khusus atau audiensi, namun mereka menolak tapi akan memberikan klarifikasi kepada media lain. Sehingga dugaan kuat kami, pihak PT Jasa Tirta 1 telah melanggar UU no 40 tahun 1999 tentang Pers terutama pada pasal 18 ayat 1." Ujar Achmad Garad pimpinan MRD Grup. Senin (21/10/2024).

Diketahui, isi jawaban surat terdapat 2 (dua) poin yang dianggap PT Jasa Tirta 1 kurang memahami jika terkait pekerjaannya telah diawasi oleh kontrol sosial masyarakat.

"Logikanya begini, andai kami tidak menyampaikan ke publik, apa iya mereka ini memberikan informasi berdasarkan fakta dilapangan. Jika ingin ngecek pekerjaannya, silahkan lihat sendiri. Banyak material masih berserakan hingga masih ada sisah pekerjaan yang tidak diketahui kapan endingnya." Pungkasnya. (Mm)

Sebelumnya Kecewa Dengan Jawaban Tak Sesuai Substansi Isi Surat, Mapekkat Bakal Gelar Aksi Di Kediaman Pribadi Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono
Selanjutnya 219 Buku Diluncurkan dalam Kopdar ke-3 RVL di Kota Batu