Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Terkesan nyeleneh dan diduga ada yang ditutupi terkait pelaksanaan pekerjaan lindung tebing Kali Jagir Surabaya yang diakui PT Jasa Tirta 1 selaku pemilik proyek tersebut.
Hal ini diketahui, ketika pihak perusahaan plat merah yakni BUMN tersebut mengirimkan surat jawaban atas permohonan wawancara/audiensi oleh media ini, namun ditolak tapi akan memberikan klarifikasi kepada media lain.
Diketahui, terkait anggaran hingga pelaksanaan pekerjaan tersebut ditemukan kejanggalan yakni terkait waktu atau deadline pekerjaan.
"Dari hasil investigasi kami dilapangan, kami menduga banyak aturan yang dilanggar. Sehingga perlu kami mintai klarifikasi secara langsung, dengan meminta wawancara khusus atau audiensi, namun mereka menolak tapi akan memberikan klarifikasi kepada media lain. Sehingga dugaan kuat kami, pihak PT Jasa Tirta 1 telah melanggar UU no 40 tahun 1999 tentang Pers terutama pada pasal 18 ayat 1." Ujar Achmad Garad pimpinan MRD Grup. Senin (21/10/2024).
Diketahui, isi jawaban surat terdapat 2 (dua) poin yang dianggap PT Jasa Tirta 1 kurang memahami jika terkait pekerjaannya telah diawasi oleh kontrol sosial masyarakat.
"Logikanya begini, andai kami tidak menyampaikan ke publik, apa iya mereka ini memberikan informasi berdasarkan fakta dilapangan. Jika ingin ngecek pekerjaannya, silahkan lihat sendiri. Banyak material masih berserakan hingga masih ada sisah pekerjaan yang tidak diketahui kapan endingnya." Ungkapnya.
"Pada poin kedua, mereka juga menjelaskan bahwa terkait anggaran pelaksanaan proyek adalah hasil dari kinerja perusahaan. Ini saya malah membingungkan. Padahal sesuai UU no 19 tahun 2003 terkait BUMN ini sudah dijelaskan bahwa saham terbesar BUMN itukan negara, artinya modal diambil dari APBN. Keuntungannya kan harus kembali ke Negara setelah dibagi ke saham yang lain, itupun saya yakin untuk pembayaran gaji direksi, komisaris dan karyawan. Jadi kami menilai mustahil jika dibuat operasional pekerjaan. Apa iya mereka patungan?." Imbuhnya.
Atas hal itu, MRD telah mengirimkan surat kembali sebagai bentuk tindaklanjut atas hasil investigasi serta balasan surat tersebut.
"Yang jelas, kami tidak akan pernah berhenti untuk mengungkap dugaan pelanggaran aturan ini. Yang jelas, kami beri toleransi lagi supaya pihak PT Jasa Tirta 1 melakukan perbaikan. Jika tidak, pastinya kami akan lakukan upaya hukum lanjutan baik secara pidana maupun perdata sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku." Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kebiadaban mencuri uang rakyat dengan dalil apapun adalah kejahatan luar biasa yang patut diberantas habis, karena uang rakyat yang habis dicuri akan berdampak ke tidak stabilan ekonomi yang lebih parah akan membuat negara itu miskin, sehingga rakyat jauh dari kata makmur.
Diberitakan lagi terkait dugaan penggunaan uang rakyat namun seolah dikaburkan tertuju pada Perusahaan plat merah yang tergabung dalam Badan Usaha Milik Negara PT Jasa Tirta 1.
Hal itu diketahui saat media ini mengkonfirmasi terkait pekerjaan proyek lindung tebing Kali Jagir Surabaya yang menelan anggaran ratusan juta rupiah masih menjadi sorotan, karena tidak diketahuinya deadline kapan penyeleseian pekerjaan.
Bersamaan hal itu juga, perusahaan plat merah tersebut juga belum menjawab sepenuhnya pertanyaan dari media ini, sehingga perlu dilakukan audiensi atau wawancara khusus, guna mencari kebenaran sumber penganggaran yang terkesan masih bias atau samar.
"Melanjutkan pertanyaan dari jawaban pihak PT Jasa Tirta 1, bahwa proyek tersebut diakui tidak menggunakan APBN. Sedangkan secara explisit PT Jasa Tirta 1 ini kan Badan Usaha Milik Negara yang terafiliasi dengan UU no 19 tahun 2003." (Mm)