..
Hampir Berbulan-Bulan Kontainer Terparkir Di Jalan Raya Suramadu, Dishub Kota Akui Tak Berwenang Melakukan Penindakan
Mobil kontainer yang diduga milik pabrik beton yang terparkir lama di area Kedung Cowek arah Madura Foto : Maidi

Hampir Berbulan-Bulan Kontainer Terparkir Di Jalan Raya Suramadu, Dishub Kota Akui Tak Berwenang Melakukan Penindakan

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Kawasan Kedung cowek arah Madura ditemukan mobil kontainer diduga milik pabrik beton terparkir berbulan-bulan di tepi jalan.

Meski, parkir di tepi jalan umum (TJU) seharusnya diawasi dan dibina langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, upaya penertiban ini malah terkesan tumpul dan penuh ketidakjelasan.

Ironisnya, Dishub mengklaim kewenangan penuh untuk menertibkan parkir liar ada ditangan kepolisian.

Sementara itu, kepolisian pun seolah tak bergerak cepat meski pelanggaran parkir liar ini semakin meresahkan pengguna jalan dan berpotensi merusak fasilitas umum.

Apakah aparat penegak hukum dan pemerintah daerah hanya untuk terus saling lempar tanggung jawab sementara pelanggaran terus berlangsung didepan mata?

Kritikan keras pantas dilayangkan pada lemahnya koordinasi dan lambangnya penegakan hukum dalam kasus ini.

Koordinator Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Sudarman menyampaikan bahwa kawasan tersebut sudah dilengkapi rambu larangan parkir, tetapi tindakan tegas bukan menjadi kewenangan pihak dishub.

"Kawasan sepanjang Kedung cowek itu sudah dilengkapi rambu larangan parkir, baik jalur lambat maupun cepat," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di ruangan Sekretariat parkir utama Dishub, Surabaya, Rabu (23/10/2024).

Sudarman mengatakan bahwa tugas dishub terbatas pada penyediaan sarana dan prasarana seperti marga dan rambu-rambu lalu lintas, termasuk larangan parkir dan berhenti.

"Namun, penindakan terhadap pelanggaran parkir di kawasan tersebut menjadi tanggung jawab pihak kepolisian yaitu Polres Tanjung Perak," jelas Sudarman.

"Sebenarnya, Dishub yang berwenang memasang rambu dan marga. Untuk penindakannya itu wewenang pihak lain, dalam hal ini kepolisian," tambahnya.

Koordinator Parkir Umum menekankan bahwa Dishub kota Surabaya tidak memiliki kewenangan hukum untuk menindak pelanggaran parkir.

"Kami tidak mempunyai undang-undang atau peraturan untuk menindak pelanggaran. Jadi, tugas skami hanya menyediakan sarana dan prasarana, sedangkan penindakannya dilakukan oleh instansi terkait dalam hal ini kepolisian," tukasnya. (Mm)

Sebelumnya Terkait Proyek Lindung Tebing Kali Jagir Surabaya, MRD Bakal Seret PT Jasa Tirta 1 Ke Ranah Hukum
Selanjutnya Laporannya Terkait Dugaan Pemotongan Gaji Outsourcing Pegawai Pemkot Terkesan Buntu, Mapekkat Adukan Kinerja Kejari Surabaya Ke Kejati Jatim