Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Semakin menguat dugaan atas praktek KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme) di kantor Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur yang diduga dilakukan sejak dari tahun ke tahun.
Sejak menjadi sorotan hingga dilaporkan kepada Inspektorat Jatim, Dinas yang menjadi rumah bagi pelaku Koperasi dan UMKM itu berdasarkan temuan media ini tercatat ada beberapa persoalan yang mengarah ke perbuatan dugaan KKN tersebut.
"Untuk saat ini, kami masih menunggu hasil pengaduan yang di inspektorat. Sudah kami lampirkan semuanya bukti-buktinya." Ujar Achmad Garad pimpinan MRD Grup pada waktu lalu saat dikantor Inspektorat Jatim.
Kini, sembari menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat, media ini mendapati lagi informasi yang tidak kalah penting atas praktek dugaan KKN.
Dimana terkait pengawasan Koperasi Sehat sesuai dengan pengimplementasian Peraturan Menteri Koperasi no 9 tahun 2020 tentang pengawasan.
Menukil dari penerbitan Peraturan Menteri Koperasi no 9 tahun 2020 pada huruf a. bahwa untuk mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh, dan berdaya saing sesuai dengan jatidiri Koperasi, perlu meningkatkan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan, kesinambungan, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat.
Sedangkan pada huruf b. bahwa untuk mewujudkan koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pengawasan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pada prinsipnya, temuan kami ini akan kita lanjutkan pada proses pelaporan terkait dugaan pidana korupsi. Karena dalam hal pengawasan ini, kami mendapati adanya dugaan praktek suap untuk mendapatkan rekomendasi dari Dinas supaya pelaku Koperasi bisa lolos uji kelayakan menjadi koperasi sehat. Indikasinya berada di bidang kelembagaan." Pungkasnya. (Tim/bersambung)