Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Terkait dugaan penyelewengan dana koperasi karyawan Rumah Sakit di Wilayah Sidoarjo, yang diakui oleh pihak Dinas Koperasi dan Usaha Mikro melalui Bidang Koperasi telah diselesaikan, namun malah mendapatkan penampikan dari korban kepada media ini.
"Kami baca beritanya, kok yang disampaikan sama pihak Arya selaku Kabid Koperasi itu tidak sesuai fakta." Ujar narasumber melalui saluran telpon ke media ini. Rabu malam (18/12/2024).
Ia bersama rekannya menyesalkan apa yang disampaikan oleh Arya, karena dianggap telah melakukan kebohongan publik.
"Kalau memang sudah diselesaikan, bisa tidak dia menunjukkan buktinya. Karena ini kan Koperasi Karyawan, dan pengurusnya itu petinggi ormas dan dari pihak RS sendiri termasuk jajaran pimpinan." Ungkapnya dengan nada kesal.
"Jujur kami tidak berani mempertanyakan, karena bisa jadi kita di sanksi." Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, terkait persoalan dugaan penggelapan dana Koperasi karyawan Rumah Sakit di Kabupaten Sidoarjo yang tengah menjadi sorotan LSM dan Media, telah dakui bahwa koperasi tersebut juga menjadi pengawasan dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sidoarjo.
Hal ini seperti yang telah disampaikan oleh Karyani Arya Wijojok SE selaku Kepala Bidang Koperasi di Dinkop dihadapan LSM dan Media.
Ia mengatakan bahwa Dinas Koperasi Sidoarjo sudah melakukan upaya maksimal dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
"Sudah kami panggil semua, termasuk pihak Dirut RS nya. Mereka berjanji akan menyelesaikan secara internal." Ujarnya. Rabu (18/12/2024).
Ia juga menyampaikan, bahwa pihak Koperasi sudah membayarkan separuh dari nilai yang menjadi tanggungan.
"Angkanya gak seperti yang ada di pemberitaan, setau saya sekitar 3Miliar, dan infonya juga sudah terbayar separuh. Jadi kalau semisal ada yang meminta, atau barangkali dari pihak saudara khususnya sebagai anggota Koperasi. Sebaiknya minta ketemu saja sama pengurus. Pasti diberikan hak nya." Ungkap yang terpampang dengan nama Arya di seragamnya itu.
Sayangnya, ia tidak memberikan rincian data termasuk pemanggilan atau upaya dari pihak Dinkop atas pelaksanaan pengawasannya sesuai dengan Peraturan Menteri no 9 tahun 2020.
"Saya tidak berani, karena ini menyangkut nama baik pihak Rumah Sakit juga." Pungkasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, sebelumnya media ini telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada pimpinan Koperasi Karyawan tersebut untuk diwawancarai secara khusus.
Dimana dengan deadline waktu selama 3 (tiga) hari setelah surat diterima. Dan hingga berita ini ditayangkan, pihak Kepala Dinas Koperasi meskipun telah dikirimi link pemberitaan, masih belum memberikan tanggapan. (Bersambung)