Jakarta,, mediarakyatdemokrasi.com- DPR resmi menegsahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang.
Salah satu poin yang diatur dalam UU BUMN yang baru itu adalah larangan bagi menteri dan wakil menteri (wamen) untuk rangkap jabatan komisaris BUMN.
Pengesahan revisi UU BUMN menjadi undang-undang dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, pada Kamis (2/10/2025).
"Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025," ujar Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini saat membacakan laporan Panja RUU BUMN, Kamis (2/10/2025).
Poin penting lain dari UU BUMN yang baru adalah berubahnya nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Selanjutnya, adanya penghapusan ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
"Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional," ujar Anggia. (rd/komp)