..
Pengaduan Dugaan Tipikor dan UU PERS Atas Proyek Pengerjaan Lindung Tebing Pintu Air Jagir PT Jasa Tirta 1 Ditangani Subdit III Reskrimsus Polda Jatim
Foto : Achmad Garad pimpinan MRD Grup saat mempertanyakan pengaduannya di Direskrimsus Polda Jatim. Selasa (18/2/2025)

Pengaduan Dugaan Tipikor dan UU PERS Atas Proyek Pengerjaan Lindung Tebing Pintu Air Jagir PT Jasa Tirta 1 Ditangani Subdit III Reskrimsus Polda Jatim

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Pengaduan kasus dugaan tindak korupsi PT Jasa Tirta 1 terkait pekerjaan pembenahan lindung tebing Pintu Air Jagir Surabaya, yang dilakukan pada Januari 2025 lalu yang ditujukan kepada Kapolda Jatim, kini telah dipertanyakan tindaklanjutnya.

Hal itu diketahui, saat Achmad Anugrah selaku pimpinan media rakyat demokrasi (mrd) mendatangi Mapolda Jatim, usai dirinya mengaku mendapatkan petunjuk dari Kepala Setum terkait disposisi surat.

"Pengaduan saya turun ke Direskrimsus, dan disposisinya ke Kasubdit III bagian Tipikor." Ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad saat di ruangan Direskrimsus Subdit III Polda Jatim. Selasa (18/2/2025).

Diketahui, MRD mengadukan PT Jasa Tirta 1 bukan hanya dugaan tindak korupsi, namun juga terkait dugaan pelanggaran UU Pers dan K3.

Dimana menurutnya, proyek pekerjaan tersebut selain tidak adanya papan pengumuman sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, tampak juga pekerjanya tidak dilengkapi alat pelindung diri yang bisa saja mengancam keselamatan dan kesehatan pekerja.

Pihak MRD juga telah melayangkan surat permohonan audiensi atau wawancara khusus kepada pihak PT Jasa Tirta 1, namun mereka menolak tapi akan menyampaikan kepada media yang lainnya.

"Menolak diwawancarai, ini malah menguatkan dugaan kami proyek yang menelan ratusan juta rupiah tersebut layak dijuluki sebagai proyek siluman. Dan terbukti sekarang. Dimana masih seumur jagung, lindung tebingnya sudah banyak yang rusak dan pecah."

"Atas hal itu, kami merasa pihak PT Jasa Tirta 1 sebagai perusahaan plat merah ini lalai dan seolah kebal hukum." Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, proyek pekerjaan perbaikan lindung tebing pintu air Jagir Surabaya pada pertengahan tahun 2024 lalu yang diduga sebagai ladang korupsi oleh Perum PT Jasa Tirta 1, telah diadukan oleh MRD ke Kapolda Jawa Timur.

Hal itu disampaikan oleh Achmad Anugrah selaku pimpinan Media Rakyat Demokrasi saat mengirimkan surat pengaduan.

"Dari awal proyek tersebut kami duga kuat sangat bermasalah, mulai tidak ada papan pengumuman, hingga pihak PT Jasa Tirta 1 menolak untuk di lakukan audiensi dan wawancara khusus, ini malah menguatkan dugaan kami terkait praktik Korupsi dan melanggar UU Pers." Ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad di Mapolda Jatim. Kamis (23/1/2025).

Masih Garad. "Dalam pelaksanaannya juga, saya pantau pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) dan terkesan mengabaikan peraturan K3 bagi pekerja." Ungkapnya.

Terbaru, menurutnya juga hasil pekerjaan saat di cek, sebagian sudah banyak yang rusak.

"Disisi Timur, lindung tebing sudah banyak yang berlubang, padahal pekerjaan belum sampai setahun." Imbuhnya.

Dalam pengaduannya, ia mengaku siapa-siapa yang harus diperiksa dan bertanggung jawab.

"Yang jelas, kami berharap dalam hal ini mulai dari PT Jasa Tirta 1 pusat hingga perwakilan Surabaya, pelaksana patut diperiksa. Karena PT Jasa Tirta 1 kan Badan Usaha Milik Negara. Jika ini tidak diusut, bisa jadi potensi kerugian uang negara ini bakal dilakukan ber ulang-ulang." Pungkasnya. (tim/bersambung)

Sebelumnya Demo Mahasiswa 'Indonesia Gelap' Diwarnai Kericuhan, Di Jakarta Bakar Foto Mayor Teddy Di Jatim Telpon Mayor Teddy Ditolak
Selanjutnya Heboh! Seruan Tarik Uang Tabungan Di Bank Himbara Menggema Di Jagat Maya, Ada Apa?