..
DPR RI Bikin Aturan Baru Yang Bisa Berhentikan Sejumlah Pimpinan Lembaga Negara
Gambar ilustrasi gedung kantor DPRD RI

DPR RI Bikin Aturan Baru Yang Bisa Berhentikan Sejumlah Pimpinan Lembaga Negara

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Namun, aturan baru ini menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan, berpotensi menciptakan konflik kepentingan, serta mengancam independensi sejumlah lembaga negara.

Dalam revisi tersebut, DPR memberikan dirinya kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang dinilai tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

“Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan di Gedung DPR RI dikutip dari Kompas.com Selasa (4/2/2025).

Bob menegaskan bahwa hasil evaluasi ini bersifat mengikat dan dapat berujung pada rekomendasi pemberhentian pejabat yang dinilai tidak optimal dalam menjalankan tugasnya.

“Iya, itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR,” kata Bob.

Sejumlah pejabat negara yang dapat dievaluasi oleh DPR berdasarkan aturan baru ini antara lain Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), Panglima TNI, Kapolri, serta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Adapun revisi Tatib ini disusun dan dibahas secara cepat dalam rapat Baleg DPR RI pada 3 Februari.

Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan mengatakan, perubahan ini bertujuan meningkatkan fungsi pengawasan DPR terhadap pejabat yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna.

“Materi muatan yang dirumuskan dalam Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yaitu, di antara Pasal 228 dan Pasal 229 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 228A,” ujar Sturman.

Pasal 228A dalam Tatib DPR yang baru memiliki dua ayat, yakni:

1. Ayat 1: Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan Komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat 2, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

2. Ayat 2: Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh Komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Aturan baru tersebut mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna. (*)

Sebelumnya Kasus Suap Dana Hibah Jatim: KPK Dalami Dugaan Pungutan Dan Penyalahgunaan KTP Pokmas
Selanjutnya Netizen Bersorak! Pegawai PT Timah Yang Viral Ejek Honorer Pakai BPJS Untuk Berobat Akhirnya Dipecat