..
Sempat Bikin Gaduh! Kini Pengecer Boleh Berjualan Kembali LPG 3Kg, Tapi Syaratnya Begini

Sempat Bikin Gaduh! Kini Pengecer Boleh Berjualan Kembali LPG 3Kg, Tapi Syaratnya Begini

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Pemerintah akan memfasilitasi para pengecer atau warung-warung yang berjualan elpiji 3 kilogram (kg) untuk menjadi sub-pangkalan resmi penjual gas bersubsidi.

Para pengecer seluruh Indonesia bisa kembali aktif menjual elpiji 3 kg dengan nama sub pangkalan.

"Mulai hari ini (pengecer bisa menjual elpiji 3 kg), Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).

Aplikasi itu nantinya digunakan pemerintah untuk mengecek penyaluran elpiji 3 kg ke masyarakat. Tujuannya agar pemberian gas bersubsidi itu tepat sasaran.

"Tujuannya apa, mereka (pengecer) ini akan kita fasilitasi dengan IT supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya itu betul-betul terkontrol, supaya niat-niat dari oknum-oknum yang tidak sesuai dari arah subsidi ini tidak lagi terjadi," kata Bahlil.

Selain pembekalan aplikasi, bagi para pengecer elpiji 3 kg yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan akan dibantu pendaftarannya.

Bahlil memastikan, pengecer yang ingin mendaftar menjadi sub-pangkalan penjual elpiji 3 kg tidak dikenakan biaya, alias gratis.

"Proses mereka (pengecer) menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apapun, bahkan kami akan pro aktif mendaftarkan mereka menjadi bagian yang formal agar mereka menjadi UMKM," ucap Bahlil.

Sejauh ini, sudah ada 370.000 supplier gas 3 kg bersubsidi yang menjadi sub-pangkalan di seluruh Indonesia.

"Kriterianya yang sudah beroperasi semuanya kita angkat jadi sub-pangkalan sambil kita lihat ke depan," katanya.

"Andai kalau ada yang tidak mengikuti, contoh dia jual harganya mahal, harus dikasih sanksi, jangan harga dibuat semau-maunya," ujar Ketua Umum Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan gas elpiji 3 kg seperti biasa.

Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi sub pangkalan.

"DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam, dan ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.

"Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden menginstruksikan ke ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," lanjutnya. (Mrd/Wl)

Sebelumnya Agen Elpiji 3Kg Bingung, Terima Banyak Foto Copy KTP Dari Pembeli Tapi Tidak Tau Untuk Apa
Selanjutnya Tok! DPR RI Sahkan RUU BUMN Jadi Undang-Undang, Atur Pengelolaan BUMN Lebih Profesional Dan Transparan