..
Dewas KPK Kirim Surat Ke Jokowi, Penonaktifan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Nunggu Keppres

Dewas KPK Kirim Surat Ke Jokowi, Penonaktifan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Nunggu Keppres

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menyebut pihaknya akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Surat tersebut berkaitan dengan permintaan penonaktifan Ketua KPK Firli Bahuri pasca-ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polda Metro Jaya.

"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," ujar Haris dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).

Haris menyebut pihaknya akan mengirimkan surat tersebut pada hari ini.

Dia memastikan akan menyelesaikan surat tersebut saat pihaknya menerima surat resmi penetapan tersangka atas nama Firli.

"Ya dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda," kata Haris.

Syamsuddin Haris menyebut seharusnya Firli Bahuri mundur sementara atau nonaktif dari jabatan sebagai pimpinan KPK.

Hal itu sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 UU KPK.

"Tentu di tangan presiden, memang di pasal 32 ayat 2 UU 19 tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden," ujar Haris dalam keterangannya, Rabu (23/11/2023).

"Kalau mengacu ke undang-undang memang demikian (Firli mundur)," Haris menambahkan. (Ag/L6)

Sebelumnya Ironi! Firli Bahuri Dijadikan Tersangka Pada Hari Yang Sama Terima Penghargaan Dari Kemenkeu
Selanjutnya Terjerat Kasus Korupsi TA 2018-2019, Eks Kadispendik Jatim Saiful Rachman Dituntut Penjara 9 Tahun