..
BPKAD Jatim Terkesan Menghindar Saat Dimintai Tanggapan Dugaan Penyewaan Rumah Negara Kadisperindag Jatim, Ada Apa?
Kantor BPKAD Jawa Timur Jl Johar no 19-21 Surabaya

BPKAD Jatim Terkesan Menghindar Saat Dimintai Tanggapan Dugaan Penyewaan Rumah Negara Kadisperindag Jatim, Ada Apa?

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Ketepatan waktu dalam menanggapi pertanyaan publik sesuai dengan Undang- Undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), nampaknya tidak berlaku di kantor Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur (BPKAD Jatim).

Birokrasi yang melayani sesuai dengan jargon Jatim Cetar seolah hanya sebuah bacaan saja.

Hal ini diketahui, saat media ini melakukan konfirmasi secara tertulis dengan perihal permohonan informasi terkait keberadaan rumah negara pejabat kepala dinas perindustrian dan perdagangan provinsi Jawa Timur yang terhitung sejak tanggal 23 April 2025 lalu dikirimkan, namun hingga 2 kali dipertanyakan masih tidak ada kejelasan klarifikasinya.

"Yang pertama, saya datangi ditemui tapi hanya sebatas perwakilan yang tidak memiliki kompeten, hanya menjelaskan sebatas lisan tanpa dilengkapi dengan jawaban secara resmi, itu artinya belum memenuhi unsur jawaban klarifikasi yang kami mohonkan." Ujar Achmad Anugrah pimpinan MRD saat di kantor BPKAD Jatim Jl Johar no 19-21 Surabaya. Selasa (3/5/2025).

Masih Garad panggilan akrabnya. "Memang waktu itu saya sempat diberi nomor kontak WhatsApp salah satu perwakilan, tapi saya wa hingga hari ini (Selasa red) juga belum dijawab, sehingga saya putuskan untuk mendatangi lagi kesini (kantor BPKAD), saat saya tunggu sekitar 15 menit an, hasilnya juga sama nihil, alasannya yang membidangi sedang rapat. Masak tidak ada perwakilan untuk memberikan jawaban secara resmi, mengingat ini sudah melebihi deadline secara Undang-Undang KIP." Sesalnya.

Atas hal itu, ia berencana akan mengirimkan surat kembali, karena tidak dijawabnya surat permohonan informasinya.

"Ini deadline kami yang terakhir, segera akan kami kirim lagi surat keberatan atas tidak dijawabnya surat saya yang pertama. Nanti bila tidak dijawab lagi, ya kita mohonkan ke Komisi Informasi (KI) supaya ditindaklanjuti." Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Terkait keberadaan rumah negara yang diperuntukkan oleh pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Timur, yang diduga disewakan sebagai tempat usaha kuliner atau warung makan penyetan di area Ketintang Baru Surabaya tersebut, kini telah dipertanyakan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim.

Diduga, rumah negara yang seharusnya menjadi fasilitas untuk pejabat negara yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur (Kadisperindag Jatim) menurut dari sumber dilapangan telah di sewakan kepada pengusaha Kuliner dengan harga Rp250 juta selama 5 tahun.

"Setau saya, per tahun sewa Rp50juta per tahun, dan itu selama 5tahun." Ujar narasumber kepada media ini yang namanya tidak mau dikaitkan. Senin lalu (21/4/2025). Mendapati informasi tersebut, media ini hari ini (23/4/2025) telah mengirimkan surat permohonan informasi secara detail keberadaan rumah negara tersebut kepada BPKAD Jatim. (red)

Sebelumnya Gegara Proyek Dakel Medokan Semampir, LSM Bakal Laporkan Camat Sukolilo Ke Wali Kota Surabaya
Selanjutnya Warung Kopi Tempati Eks Jembatan Timbang Di Sweping Warga Kletek Sidoarjo, Ngaku Legal Sewa Ke Dishub