..
Lewat Deadline Somasi Kedua, Perum PT Jasa Tirta 1 Bakal Dilaporkan Kembali Ke Polisi
Achmad Anugrah atau Achmad Garad panggilan akrabnya selaku Direktur PT Media Rakyat Demokrasi (MRD)

Lewat Deadline Somasi Kedua, Perum PT Jasa Tirta 1 Bakal Dilaporkan Kembali Ke Polisi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Somasi kedua terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers yang dilayangkan oleh PT Media Rakyat Demokrasi kepada Perum PT Jasa Tirta 1 dianggap telah melebihi deadline yang telah ditentukan, pihak MRD bakal membuat laporan ke pihak Kepolisian setempat.

Hal ini diketahui atas balasan surat dari Perum PT Jasa Tirta 1 yang terkonfirmasi kepada media rakyat demokrasi atas permohonan wawancara atau audiensi terkait pekerjaan Lindung Tebing Pintu Air Jagir Surabaya yang diduga tidak transparan dan terkesan kurang kooperatif karena tidak menggunakan papan informasi sebagaimana dengan peraturan yang ada.

"Terkait dugaan pelanggaran hukum praktek KKN dalam proyek tersebut, saat ini masih proses pendalaman oleh APH, dan infonya sudah ada pemanggilan dari pihak Tipikor Polrestabes Surabaya." Ujar Achmad Anugrah Direktur PT MRD di kantor pajak KPP Pratama Surabaya. Senin (25/08/2025).

Lanjut yang akrab dipanggil Garad ini. "Untuk selanjutnya, saya mau laporkan dugaan pelanggaran UU Pers, hari ini deadline terakhir, kalau somasi saya tidak digubris, ya akan kita laporkan lagi. Supaya mereka tidak menganggap remeh setiap persoalan hukum, terlebih ini kan menyangkut harkat dan martabat kami selaku media yang diatur dalam Undang-Undang." Pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara Perum PT Jasa Tirta 1 atas jawaban klarifikasi pekerjaan lindung tebing pintu air Jagir Surabaya, MRD kembali melayangkan somasi yang ke dua.

Surat somasi yang dikirim melalui email dan Pos tersebut juga menanggapi tanggapan surat somasi pertama yang dilayangkan kepada perusahaan plat merah tersebut.

"Tanggapan dari PT Jasa Tirta1 atas somasi saya yang pertama, kami merasa kurang relevan dari apa yang kami sampaikan, terkesan jauh dari substansi somasi kami, sehingga kami layangkan kembali somasi yang ke dua, dengan deadline 5x24 setelah surat diterima." Ujar Achmad Anugrah selaku Direktur PT Media Rakyat Demokrasi sekaligus pimpinan MRD. Jum'at (14/8/2025).

Diberitakan sebelumnya, terkait pekerjaan lindung tebing pintu air Jagir Surabaya yang tengah dilaporkan kepada pihak Kepolisian karena dinilai telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, kini Perum PT Jasa Tirta 1 telah di somasi oleh PT Media Rakyat Demokrasi yang menaungi media ini.

"Somasi di layangkan, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik." Tulis Achmad Anugrah selaku Direktur PT Media Rakyat Demokrasi. Selasa (29/7/2025).

Diketahui, PT MRD melayangkan somasi atas jawaban surat dari Perum PT Jasa Tirta 1 dengan nomor 0017/UM/DHKK/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024, dimana pada poin pertama jawaban surat tersebut yang berbunyi

"Menanggapi permohonan tersebut, kami sampaikan bahwa kami belum dapat memenuhi permohonan wawancara atau audiensi dimaksud. Meskipun demikian, kami tetap berkomitmen untuk menjaga keterbukaan informasi kepada publik dan akan dan akan memberikan data yang relevan melalui media lainnya sesuai permintaan"

"Mereka menolak untuk di wawancarai, tapi akan disampaikan kepada media yang lainnya, ini sama dengan tidak menghormati perusahaan media kami, dan mengarah pada pemutusan hak pencari informasi atau menghalang-halangi media dalam mencari informasi sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan sesuai dengan kode etik jurnalistik."

"Mengingat, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sangat berdampak pada kecemasan masyarakat sekitar. Sehingga kami selaku control sosial masyarakat, turut serta sekaligus prihatin atas pekerjaan tersebut yang diduga melanggar aturan perundang-undangan." Imbuh yang akrab dipanggil Achmad Garad tersebut.

Berdasarkan uraiannya, surat somasi tersebut dilayangkan guna melakukan upaya hukum lanjutan.

"Kami deadline selama 7x24jam. Jika tidak digbris, kita akan lanjutkan ke pelaporan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku." Pungkasnya.

Informasi terbaru, pihak Perum PT Jasa Tirta 1 telah memberikan tanggapan yang dikirimkan kepada email redaksi media ini, namun pada tanggapan surat yang dimaksud dirasa kurang relevan dan jauh dari isi materi pokok surat somasi pertama yang dilayangkan oleh media ini.

Kini PT Media Rakyat Demokrasi melalui Achmad Anugrah selaku Direktur sekaligus pimpinan MRD telah melayangkan kembali surat Somasi yang kedua menindaklanjuti surat tanggapan tersebut. (tim)

Sebelumnya Peringati HUT RI Ke80 Tahun, Dusun Patuk Desa Sidomulyo Krian Sidoarjo Gelar Pentas Seni Dan Budaya
Selanjutnya Dugaan Penyalahgunaan APBD Jatim Pada Program OPOP Periode 2020-2024 Masih Disorot, Garad : Ada Deadline Dan Tunggu Tanggal Mainnya