Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dituntut 9 tahun penjara denda Rp500 juta subside 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut sama dengan mantan Kepala Sekolah SMK Baitur RohmahWringinagung Kecamatan Jombang Kabupaten Jember Eny Rustiana, SE. MM. M.Pd, yakni 9 tahun penjara denda Rp500 juta subside 6 bulan kurungan.
Hanya saja, Eny Rustiana diharuskan membayar uang pengganti kerugian Negara Rp8.270.966.811,04.
“Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar JPU Nur Rachmansyah, S.H., M.H, Selasa (21/11/2023).
JPU menilai, kedua terdakwa Saiful Rachman dan Eny Rustiana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Saiful Rachman mengeluh karena dijadikan tersangka korupsi Dinas Pendidikan dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2019.
Ia mengklaim tidak bersalah, lantaran pada tahun 2013 lalu, pernah memberi bimbingan serta memberi materi masalah kepemimpinan dan strategi mengamen termasuk masalah managemen pengelolaan keuangan kepada pejabat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Sunarta dan Jehezkiel Devi Sudarso.
“Saya sedih sekali, tidak menyangka dan tidak pernah berfikir dikehidupan saya untuk duduk disini,” sesalnya.
Namun sebelum melanjutkan, Ketua Majelis Hakim Arwana, S.H., M.H langsung memotong pembicaraan Saiful Rachman.
“Itu nanti diungkapkan dalam pembelaan saja,” tegasnya.
Untuk diketahui, Saiful Rachman dan Eny Rustiana jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, karena didakwa melakukan korupsi bantuan ruang praktek untuk 60 Sekolah Menengah Keatas (SMK) Negeri dan Swasta se Jawa Timur. (Ag/Hy)