..
OJK Terbitkan SOP Terkait Penagihan Yang Dilakukan Oleh Debt Colector Pinjol, Masyarakat Wajib Tau Nih!!!
Gambar Ilustrasi debt colector menagih debitur

OJK Terbitkan SOP Terkait Penagihan Yang Dilakukan Oleh Debt Colector Pinjol, Masyarakat Wajib Tau Nih!!!

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Debt collector kini tak boleh lagi asal dalam melakukan penagihan. Pasalnya, OJK telah mengatur terkait SOP penagihan debt collector.

Debt collector seringkali meresahkan masyarakat ketika penagihan.

Mereka sering dianggap menggunakan cara-cara yang tak bertika dan kurang sopan. Bahkan, banyak berita kriminal tentang penagihan debt collector ini.

Dimana debt collector melakukan kekerasan saat penagihan.

Untuk jeratan hukum debt collector bisa baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!

Nah, OJK kini memberikan peraturan baru soal penagihan yang dilakukan oleh debt collector pinjol maupun bank.

Salah satunya debt collector dilarang menagih ke sanak saudara ataupun keluarga. Aturan baru penagihan debt collector dikutip dari cermati.com:

1. Menunjukan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman

Debt collector wajib membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan pemilik perusahaan pemberi pinjaman baik itu surat tugas dan sertifikat. Jika tak membawa saat penagihan, debitur boleh menolak penagihan yang dilakukan oleh debt collector tersebut.

2. Penagihan tidak boleh memakai ancaman/kekerasan/mempermalukan debitur

Debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet dan jika melanggar akan dikenai sanksi hukum pidana.

3. Penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan fisik atau verbal

Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Jika hal ini terjadi, laporkan segera.

4. Dilarang menagih ke pihak yang bukan berutang

Debt collector tak boleh lagi melakukan penagihan kepada orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat.

5. Tidak boleh meneror

Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. (*)

Sebelumnya Sindiran Prabowo Soal Kader Partai Yang Dipersilahkan Keluar Jika Sudah Tak Cocok Akhirnya Dijawab Sandiaga Uno
Selanjutnya Kecewa Dengan Perilaku Lurah Tambak Kemerakan, Pemilik Warung Bibis Korban Penggusuran Didampingi LSM Datangi Ombudsman RI