..
Kecewa Dengan Perilaku Lurah Tambak Kemerakan, Pemilik Warung Bibis Korban Penggusuran Didampingi LSM Datangi Ombudsman RI
Pemilik warung Bibis Bunder bersama Ketua LSM GARAD Indonesia mendatangi kantor Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur. Senin (09/01/2023)

Kecewa Dengan Perilaku Lurah Tambak Kemerakan, Pemilik Warung Bibis Korban Penggusuran Didampingi LSM Datangi Ombudsman RI

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Tak lelah mencari keadilan atas hak yang dirampas. Para pemilik warung di jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo korban penggusuran mendatangi kantor Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur. Senin (09/01/2023).

Didampingi Ketua LSM GARAD Indonesia. Mereka mengadukan terkait perilaku Lurah Tambak Kemerakan.

"Terkait pelayanan Lurah Tambak Kemerakan yang kami duga arogan dan tak berpihak kepada rakyat." Ujar Achmad Garad saat di lokasi selaku pendamping warga.

Masih Achmad Garad. "Kalau Lurahnya pro rakyat, gak mungkin di somasi hingga dua kali. Makanya warga akhirnya datang kesini (Ombudsman)." Pungkasnya.

Diketahui, hal itu dilakukan karena Lurah Tambak Kemerakan dianggap tak kooperatif karena tidak menjawab surat warga dengan adanya kepastian hukum yangmana permintaan surat salinan permohonan ke BPN, sehingga ada persetujuan untuk ditingkatkan menjadi SHM.

"Surat yang dimaksud, hingga saat ini masih dicari dan belum ditemukan." Bunyi surat dari Kelurahan Tambak Kemerakan yang tidak disertai kejelasan waktu.

Dilansir dari laman ombusdman.go.id berikut Tugas dan Fungsi Ombudsman

Tugas Ombudsman :

1. Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik

2. Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan

3. Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman

4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik

5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan

6. Membangun jaringan kerja

7. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan

8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.

Fungsi Ombudsman : mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. (red)

Sebelumnya OJK Terbitkan SOP Terkait Penagihan Yang Dilakukan Oleh Debt Colector Pinjol, Masyarakat Wajib Tau Nih!!!
Selanjutnya Suku Bunga Naik, Sri Mulyani Ke Bankir : Anda Menari' Diatas Penderitaan Orang Lain