..
UU BUMN Disahkan, Jadi Payung Hukum Jelas KPK Untuk Usut Kasus Korupsi Di Lingkungan BUMN

UU BUMN Disahkan, Jadi Payung Hukum Jelas KPK Untuk Usut Kasus Korupsi Di Lingkungan BUMN

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memiliki keleluasaan dan kepastian hukum untuk mengusut tuntas kasus korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini menyusul disahkannya Revisi Undang-Undang BUMN yang secara tegas mengukuhkan status jajaran pimpinan BUMN sebagai penyelenggara negara.

Perubahan krusial ini menghapus ketentuan lama yang menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Dengan aturan baru ini, keraguan hukum yang selama ini menjadi potensi penghalang bagi KPK dalam menangani korupsi di sektor BUMN kini sirna.

"UU tersebut menegaskan kembali keleluasaan dan kepastian hukum bagi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi pada sektor BUMN, baik dalam konteks penindakan maupun pencegahan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).

Salah satu dampak langsung dari perubahan status ini adalah kewajiban bagi para pejabat tinggi BUMN untuk melaporkan harta kekayaan mereka.

"Sebagai penyelenggara negara, maka atas jabatan tersebut wajib melaporkan kepemilikan aset dan hartanya melalui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)," ujar Budi.

Ia menambahkan, kewajiban pelaporan LHKPN ini diharapkan menjadi instrumen pencegahan korupsi yang efektif.

Transparansi kepemilikan aset para pejabat BUMN akan mempermudah pengawasan dan menekan potensi penyalahgunaan wewenang.

"Demikian halnya dalam konteks penindakan, di mana salah satu batasan kewenangan KPK adalah terkait status penyelenggara negaranya. Sehingga dengan adanya UU ini menjadi klir," sebutnya.

Mendukung Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Lebih jauh, Budi menyatakan bahwa penguatan upaya pemberantasan korupsi ini sejalan dengan tujuan untuk mendukung BUMN dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Dengan ditegakkannya integritas, BUMN diharapkan dapat menjalankan iklim bisnis yang lebih efektif, efisien, dan bebas dari praktik korupsi.

"KPK tentunya terbuka untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan, maupun bentuk-bentuk kolaborasi lainnya," ujar Budi.

Revisi UU BUMN ini mencakup 12 poin perubahan, termasuk penegasan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa keuangan BUMN dan larangan rangkap jabatan bagi menteri di BUMN.

Namun, penetapan status penyelenggara negara bagi pimpinan BUMN menjadi salah satu perubahan yang paling signifikan dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. (rd/trib)

Sebelumnya KPK Jelaskan Peran Gubernur Dalam Kasus Dana Hibah Jatim