Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Masyarakat Peduli Keadilan Kesejahteraan & Transparancy (MAPEKKAT) kembali mendatangai kantor Kejaksaan Negeri Surabaya guna mempertanyakan laporannya yang telah dikirimkan pada tanggal 21 Juni 2024 lalu.
Setyo Winarto selaku koordinator MAPEKKAT saat ditemui dilokasi, mengatakan bahwa ia merasa pihak Kejari belum secara jelas menanggapi laporannya yang terhitung 4 bulan lebih belum diketahui tindaklanjutnya.
"Kami laporkan sejak Juni kemarin, dimana perihal terkait dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah." Ungkap yang akrab dipanggil Wiwin. Rabu (16/10/2024).
Namun ia merasa kecewa, mengingat laporannya tersebut terkesan diabaikan dan tak jelas juntrungannya.
"Sampai detik ini, kami tidak tau, apakah pihak terlapor sudah ada yang diperiksa." Urainya.
Ia juga merasa heran atas kinerja dari Kejaksaan Negeri Surabaya, mengingat ia diminta berkas laporan ulang dengan alasan pergantian pejabat baru.
"Tadi diminta lagi berkas laporan saya, alasannya petugasnya baru. Cuman ya aneh aja, kan seharusnya ada sertijab jika ada pergantian pejabat. Kalau seperti ini, kita masyarakat selaku pelapor merasa dirugikan." Ujarnya.
Atas hal tersebut, ia mengaku akan segera melaporkan kepada Kejaksaan Agung guna menindaklanjuti perilaku petugas yang ada di Kejari Surabaya.
"Kita akan bawa persoalan ini ke pihak Kejagung RI, dan terkait laporan akan kami bawa ke KPK." pungkasnya.
Diberitakan dimana persoalan yang dilaporkan ini telah memicu kegeraman publik, Kejari Surabaya justru meminta laporan diajukan kembali dengan dalih adanya pergantian pejabat baru.
LSM Mapekkat mengecam langkah ini sebagai upaya mengulur-ulur waktu dan meremehkan pentingnya penegakan hukum.
Tak mau berlama-lama menunggu tanpa kepastian, LSM Mapekkat ini akan membawa kasus ini ke Jaksa Agung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi mendapatkan kejelasan dan keadilan.
Ketua LSM Mapekkat Setyo Winarto alias Wiwin menegaskan bahwa ia menindaklanjuti laporan terkait penurunan upah pegawai outsourcing di lingkungan pemerintah kota Surabaya yang berjumlah sekitar 24.000 orang.
"Upah yang seharusnya diterima para pegawai berdasarkan perjanjian kerja outsourcing rata-rata sebesar 3,7 juta hingga 4,1 juta. Namun, laporan pembayaran BPJS ini sebesar 4,7 juta, menimbulkan selisih yang cukup besar," ujarnya seusai konfirmasi langsung ditemui awak media didepan Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (16/10/2024) siang.
Wiwin mengatakan bahwa selisih ini menandakan adanya pemalsuan data upah, yang menurutnya merupakan tindakan melawan hukum.
"Laporan ini telah diajukan ke Kejari Surabaya sejak Juni 2024, dengan tambahan bukti yang diserahkan pada bulan Juli. Mereka juga melakukan aksi demonstrasi pada bulan Agustus lalu. Namun, hingga saat ini belum ada tindaklanjut yang jelas dari pihak kejaksaan negeri Surabaya," jelasnya.
Ia juga membeberkan bahwa alasan yang diberikan oleh pihak Kejari adalah adanya pergantian pejabat, yang ditemukan.
"LSM Mapekkat berencana untuk melanjutkan aksi dengan melakukan audiensi lebih lanjut dan melaporkan ke Kejaksaan Agung hingga KPK, mengingat kasus ini juga menyangkut wali kota Surabaya yakni Eri Cahyadi," terang dia.
Terkait hal tersebut, media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Hubungan Masyarakat (Humas) mengenai laporan LSM Mapekkat tersebut, justru direspon dengan jawaban yang mengambang.
Pihak resepsionis Kejari Surabaya diberikan jawaban menunggu, namun hingga kapan? Ketidakjelasan ini seolah mencerminkan kurangnya transparansi dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menanggapi pengaduan publik.
Bukankah seharusnya pelayanan informasi kepada masyarakat diutamakan, bukan malah digantung tanpa kepastian. (MM)