..
Proyek Perbaikan Lindung Hilir Pintu Air Jagir PT Jasa Tirta1, Tak Jelas Kapan Berakhirnya Pekerjaan Hingga Tak Perhatikan K3
Proyek lindung hilir Pintu Air Jagir Surabaya yang diduga melebihi deadline hingga pekerja tak menggunakan alat pelindung diri. Selasa (20/08/2024).

Proyek Perbaikan Lindung Hilir Pintu Air Jagir PT Jasa Tirta1, Tak Jelas Kapan Berakhirnya Pekerjaan Hingga Tak Perhatikan K3

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Pekerjaan proyek pembenahan tebing Kali Jagir Surabaya yang diakui oleh PT Jasa Tirta1 selaku pemilik proyek, diketahui hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda kapan pekerjaan tersebut akan ber akhir.

Pasalnya, dalam deadline waktu yang dikerjakan mulai tanggal 6 Juni 2024 itu seharusnya berakhir pada tanggal 19 Agustus 2024. Dan mirisnya lagi, saat dilokasi pekerja juga tak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagai bentuk pengimplementasian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Sebelumnya juga telah diberitakan, bahwa proyek tersebut menurut PT Jasa Tirta1 melalui surat resmi yang dikirimkan kepada redaksi media ini, menyebutkan bahwa proyek tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dari perusahaan plat merah itu sendiri. Berdasarkan poin ke 4 yang berbunyi :

"Adapun pekerjaan Perbaikan Lindung Tebing Hilir Pintu Air Jagir WO 0004500 L dan R dilakukan melalui mekanisme pelelangan umum yang dapat diakses melalui tautan eproc.jasatirta1.co.id. Sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan dimaksud bukan menggunakan anggaran APBN. sehingga secara peraturan teknis tidak ada persyaratan untuk mewajibkan pemasangan papan pengumuman."

Hal inilah, yang malah menjadi pertanyaan Publik. Apakah BUMN ini secara saham terbesarnya adalah negara sehingga modalnya diambil dari APBN, tidak dihitung sebagai penggunaan uang rakyat?

"Dalam UU BUMN sudah jelas dikatakan bahwa PT Jasa Tirta1 itu kan Badan Usaha Milik Negara, apa iya berdiri sendiri?." Ujar Achmad Garad selaku pimpinan MRD Grup saat dilokasi proyek. Selasa (20/08/2024).

Ia juga beranggapan bahwa ketidak ada kejelasan terkait spesifikasi Proyek, sehingga proyek tersebut bisa dikatakan tak mempunyai sanksi yang jelas apabila ada ketidak sesuaian dilapangan.

"Contohnya saat ini aja sudah jelas, bahwa berdasarkan banner yang tertempel itu pekerjaan dimulai tanggal 6 Juni 2024 hingga seharusnya berakhir tanggal 19 Agustus 2024 (kemarin red)."

"Tapi faktanya, hingga kini pekerjaan masih berjalan, dan mirisnya lagi pekerja juga tak menggunakan APD untuk K3 nya." Ungkapnya.

Berdasarkan hal itu, ia mengaku telah mengirimkan surat konfirmasi lanjutan, namun diakuinya hingga saat ini belum mendapatkan jawaban dari perusahaan plat merah tersebut.

"Saya akan kirimkan lagi surat lanjutan, sebagai bentuk keberatan karena tidak dijawab, nanti kalau sesuai deadline tapi masih tidak digubris, ya kita akan lanjutkan terus bisa ke Komisi Informasi dan pengaduan ke Kementerian BUMN, termasuk ke APH." Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, terkait proyek pengerjaan tebing kali Jagir, berikut jawaban dari PT Jasa Tirta 1 yang dikonfirmasi melalui surat resmi oleh MRD Grup. Menindaklanjuti surat dari Pemimpin Media Demokrasi Rakyat (MDR) Grup Nomor 010/MRDY2024 tanggal 22 Jul 2024 perihal Permohonan Informasi terkait Tidak Adanya Papan Proyek Pembenahan Tebing Kali Jagir Surabaya, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Dalam rangka mengedepankan prinsip transparansi. Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT) I sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pengelola Sumber Daya Air (SDA) selalu mematuhi peraturan perundangundangan yang berlaku dalam setiap kegiatan yang dilakukan perusahaan.

2. Salah satu yang menjadi pedoman perusahaan dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU93/2023 tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.

3. Sebagai upaya untuk semakim menguatkan 1mplementasi GCG, PIT 1 telah menerapkan dan berserti kat ISO 37001:2016 terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang telah dumplementasikan sejak tahun 2020.

4. Adapun pekerjaan Perbaikan Lindung Tebing Hilir Pintu Air Jagir WO 0004500 L dan R dilakukan melalui mekanisme pelelangan umum yang dapat diakses melalui tautan eproc.jasatirta1.co.id. Sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan dimaksud bukan menggunakan anggaran APBN. sehingga secara peraturan teknis tidak ada persyaratan untuk mewajibkan pemasangan papan pengumuman.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kari ucapkan terima kasih. Ditandatangani secara elektronik oleh Aris Widia Kepala Divisi Hukum Dan Komunikasi Korporat yang ditembuskan kepada Direksi dan Sekertaris Perusahaan.

Namun sayangnya, saat media ini melakukan pengecekan di website eproc.ptjasatirta1.co.id. Masih tidak ditemukannya spesifikasi pekerjaan tersebut, sedangkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, jelas bahwa bagaimanapun pemilik saham terbesar adalah negara.

Jadi jelas jika setiap apapun yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara perlu dilakukan transparansi sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada rakyat. (Bersambung)

Sebelumnya PDIP Jatim Sambut Baik Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada, Siap Usung Calon Sendiri
Selanjutnya Taati Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada, PDIP Bakal Layangkan Nota Penolakan Keputusan Baleg DPR RI Terkait Revisi RUU Pilkada