..
PDIP Jatim Sambut Baik Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada, Siap Usung Calon Sendiri
Budi Sulistyono atau Kanang

PDIP Jatim Sambut Baik Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada, Siap Usung Calon Sendiri

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- DPD PDI Perjuangan Jatim menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tentang syarat mengusung calon kepala daerah di Pilkada.

Berdasarkan putusan itu, partai politik atau gabungan parpol bisa mengusung calon kepala daerah sekalipun tidak punya kursi di DPRD. Wakil Ketua DPD PDIP Jatim Budi Sulistyono alias Kanang mengaku belum mengetahui persis putusan tersebut.

Namun jika putusan itu langsung berlaku pada Pilkada serentak 2024 ini, maka PDIP pun tidak akan tinggal diam. PDIP Jatim pun percaya diri bisa mengusung pasangan calon sendiri.

"Tentu kalau kita punya peluang, pasti kita mempersiapkan diri," kata Kanang dilansir Surya.co, Selasa (20/8/2024).

Regulasi Pilkada sebelumnya sebagaimana dalam pasal 40 ayat 1 UU Pilkada mensyaratkan parpol atau gabungan parpol harus punya minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam Pemilu untuk memberangkatkan paslon.

Sementara, pada putusan terbaru MK ada sejumlah ketentuan yang membuat syarat relatif ringan karena hanya berpatokan suara.

Untuk provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol hanya butuh 6,5 persen suara sah.

Ketentuan ini termasuk untuk Jawa Timur yang punya DPT 31 juta lebih. Putusan ini, membuka jalan bagi PDIP untuk mengusung calon di Pilgub Jatim. Sebab pada regulasi sebelumnya PDIP punya jalan terjal lantaran terganjal ambang batas.

Pada Pemilu 2024, PDIP hanya memiliki 21 kursi DPRD Jatim atau belum memenuhi syarat yakni 24 kursi DPRD Jatim.

Potensi mengusung kader sendiri terbuka, sebab hingga saat ini Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP belum memutuskan mendukung siapa di Pilgub Jatim 2024.

Bagi Kanang, partainya siap memberangkatkan calon sendiri. Sebab dari infrastruktur dan kesiapan pemenangan, PDIP Jatim jauh lebih siap.

Selain itu, Kanang mengakui PDIP juga punya banyak stok kader internal yang mumpuni. Salah satunya adalah nama Tri Rismaharini atau Risma.

Mensos yang juga mantan Wali Kota Surabaya itu memang digadang-gadang punya peluang besar.

Belakangan nama Risma menguat. Selain Risma, PDIP juga punya Menpan RB Azwar Anas serta Pramono Anung, Sekretaris Kabinet.

Menurut Kanang, sekalipun pendaftaran kurang seminggu, PDIP punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri.

"Sementara ini kami menunggu instruksi dari DPP. Termasuk siapa yang nanti akan diusung," ungkap Kanang.

Dilansir dari Tribunnews.com, MK sebelumnya memutuskan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024).

Hal itu berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. (Mrd/Surya)

Sebelumnya Diputuskan MK, Syarat Parpol Mengusung Cakadanya Sendiri Kini Tak Lagi Perlu Perolehan Kursi Di DPRD, Asalkan Penuhi Hal Ini
Selanjutnya Proyek Perbaikan Lindung Hilir Pintu Air Jagir PT Jasa Tirta1, Tak Jelas Kapan Berakhirnya Pekerjaan Hingga Tak Perhatikan K3