Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Penantian jawaban dari Inspektorat Jawa Timur terkait pengaduan dugaan berbagai pelanggaran hukum di Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur yang di suratkan oleh pimpinan media rakyat demokrasi pada 8 Oktober 2024 lalu, baru diterima hari ini tanggal 22 Mei 2025 melalui paket pos.
Berdasarkan isi surat yang bersifat rahasia, namun dalam prosedur mekanisme pemberitaan, bahwa surat tersebut layak untuk dipublikasikan, mengingat sebagai petunjuk awal surat yang dikirim oleh pimpinan media rakyat demokrasi bersifat terbuka serta sebagai tindaklanjut pemberitaan yang sudah diterbitkan secara berkala melalui saluran website media ini.
"Karena balasan surat ini bersifat rahasia, maka perlu saya sampaikan saja kisi-kisinya. Dan yang pertama, kami mengapresiasi kinerja Inspektorat Jawa Timur, meskipun sempat kami duga telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik, mengingat jarak antara pengiriman surat dengan jawaban yang saya terima melebihi deadline yang ditentukan oleh Undang-Undang." Ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad selaku Pimpinan MRD. Kamis (22/5/2025).
Lanjut Garad. "Kedua, mengenai isi surat ini (surat jawaban red), saya sudah memprediksi dan secara substansi belum memenuhi rasa keadilan. Karena informasi yang kami sampaikan atas beberapa hal dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum di Dinkop, sudah sangat detail termasuk nama pelaku serta jenis pelanggarannya, tapi tidak apa, sementara kita terima dulu hasilnya. Nanti kita kaji lebih lanjut dengan tim hukum. Karena ini menyangkut uang rakyat Jawa Timur." Ungkapnya.
Sesuai yang disampaikannya melalui vidio yang diunggah ke Chanel YouTube Redaksi Media Rakyat Demokrasi hingga Tik Tok. Menurutnya, jawaban surat tersebut menganggap bahwa Inspektorat Jawa Timur dalam melakukan upaya penyelidikan atau dalam mendalami pengaduan diduga mengarah kepada para pelaku yang dilaporkan bukan dengan mekanisme diluar Jalur secara birokrasi pada umumnya.
"Bisa kita analogikan sebagai berikut, ibaratnya saya melaporkan si A tapi dari pihak yang seharusnya menggali diluar itu, malah mempertanyakan kepada si A selaku terlapor, sama saja jeruk makan jeruk, atau kalau orang Jawa bilang 'Maling ngaku penjara kebek' (Maling ngaku penjara penuh)." Ujarnya dalam vidio yang diunggah.
Sedangkan kembali menanggapi surat jawaban, ada salahsatu poin yang diakui pelanggaran hukum. Tapi pihak Inspektorat malah menerima saja, padahal sudah jelas-jelas ada pelanggarannya.
"Ada kegiatan yang menurut kami, pelanggaran hukumnya sangat tampak. Namun jawaban entengnya, kegiatan tersebut dilakukan atas dasar spontanitas dan yang melakukan pelanggaran sudah dilakukan pelarangan untuk tidak melakukan. Artinya, ini bisa dikategorikan pelanggaran hukum yang bisa dimaafkan karena dianggap sepele, padahal dampaknya sangat luar biasa, karena sempat membuat gaduh masyarakat khususnya Jawa Timur. Ini kalau saya boleh berpendapat, bahwa pelanggaran hukum ada kategorinya. Terus fungsi pengawasannya kayak gimana ini?" Imbuhnya.
Terakhir, kata dia. Pihaknya tidak akan berhenti untuk melakukan upaya hukum lanjutan melalui ruang lain yang disediakan oleh negara.
"Pertama, seperti yang sudah saya sampaikan tadi. Kita akan koordinasi dulu dengan tim hukum dan narasumber. Kedua, ada data lain yang bisa jadi ini sebagai pembanding atas jawaban surat yang kami duga tidak dibenarkan padahal data ini kita dapat dari Dinkop hingga orang dalam (Ordal) sendiri. Jadi kita tidak akan berhenti disini. Yang jelas, pesan dari saya, bahwa mereka bekerja ini dibawah sumpah yang mengatasnamakan sang pencipta. Jadi, Gusti Allah ini maha melihat." Pungkasnya. (Bersambung)
Pimpinan MRD Berbicara soal mekanisme penanganan pengaduan masyarakat dugaan pelanggaran hukum di Inspektorat Jawa Timur