..
Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Jadwalkan Pemanggilan Saksi : Kami Akan Kembang Kasus Ini

Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Jadwalkan Pemanggilan Saksi : Kami Akan Kembang Kasus Ini

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil saksi dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur.

Permintaan keterangan dimulai pekan depan. "Paling cepat minggu depan, kami pasti akan sudah umumkan siapa pihak pihak yang dipanggil sebagai saksi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2023.

Ali mengatakan pihaknya sibuk melakukan penggeledahan setelah operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini dilakukan.

Upaya paksa itu diutamakan karena khawatir ada barang bukti yang disembunyikan maupun dihilangkan.

Barang bukti yang sudah dikumpulkan kini masih dalam tahapan analisis. Setelahnya, baru dikonfirmasi ke saksi yang mulai dipanggil pekan depan.

"Maka kami susun daftar saksinya untuk dilakukan pemanggilan," ujar Ali.

Pemanggilan saksi bukan akhir dari tahapan penyidikan. KPK memastikan kasus itu bakal terus dikembangkan penyidik.

"Karena tentu ketika memeriksa saksi itu pasti ada perkembangan-perkembangan baru didalam ruang ruang pemeriksaan," ucap Ali.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak ditetapkan tersangka bersama tiga orang lain, yakni Kepala Desa Jelgung, Abdul Hamid, staf ahli Sahat, Rusdi, dan Koordinator Lapangan Pokok Masyarakat (Pokmas), Ilham Wahyudi.

Sahat diduga memanfaatkan jabatannya untuk membantu melancarkan pemberian dana hibah. Pihak yang mau dibantu wajib membuat kesepakatan pemberian uang muka atau disebut dengan ijon.

Abdul Hamid merupakan salah satu pihak yang tertarik dengan tawaran Sahat. Abdul kemudian membuat perjanjian ijon sebesar 20 persen dari nilai dana hibah jika bisa dibantu Sahat.

Abdul juga dapat jatah 10 persen. Sahat diduga sudah membantu Abdul menyalurkan dana hibah pada 2021 dan 2022. Dana tiap tahun yang disalurkan yakni Rp40 miliar.

Kongkalikong keduanya kali ini untuk membantu pencairan dana hibah pada 2023 dan 2024. Uang yang dijanjikan yakni Rp2 miliar. KPK keburu menangkap para tersangka saat pemberian uang Rp1 miliar.

Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Mrd/Medcom)

Sebelumnya Mahfud MD Geram Hingga Semprot Rizal Ramli : Ternyata Makin Ngawur Dan Bodoh!!!
Selanjutnya Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim Bentuk Kegagalan Penerapan Reformasi Birokrasi?