Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com– KPK resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak sebagai tersangka.
Dia menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah.
Saat digelandang petugas KPK, Sahat yang mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol menyampaikan permohonan maaf.
“Saya salah, saya salah dan saya minta maaf kepada semuanya khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga,” ujarnya di gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/12/2022) dini hari, seperti dikutip Kompas.com.
Kemudian, Sahat meminta doa agar tetap sehat serta pemeriksaan dugaan suap tersebut berjalan lancar.
Setelah itu, petugas langsung membawa Sahat masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Sahat akan menjalani penahanan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan.
Dalam kesempatan tersebut, Sahat juga enggan menjawab pertanyaan dari wartawan. Sebelumnya, ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Surabaya pada Rabu (14/12/2022).
Penangkapan itu terjadi setelah Sahat menerima suap Rp 1 miliar dari Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid.
Hamid juga menjabat sebagai Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas). Suap tersebut bertujuan agar Sahat kembali membantu dan memperlancar pengusulan alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Pemprov Jatim memang menganggarkan dana hibah yang bersumber dari APBD. Dalam anggaran tahun 2020 dan 2021, dana hibah tersebut mencapai Rp 7,8 triliun.
Sebelum menerima uang Rp 1 miliar itu, Sahat telah membantu Pokmas menerima dana hibah Rp 80 miliar untuk tahun 2021 dan 2022.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut adanya dugaan kesepakatan pembagian komitmen fee 20 persen dari dana hibah yang cair untuk Sahat dan 10 persen untuk Hamid.
Kemudian, agar usulan permohonan dana hibah Pokmas kembali dibantu, Sahat dan Hamid bersepakat menyerahkan uang ijon Rp 2 miliar.
Menurut Johanis, Hamid telah menyerahkan uang Rp1 miliar melalui Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi, pada Rabu (14/12/2022).
Lalu Hamid rencananya akan membayar sisa uang ijon sebesar Rp1 miliar pada Jumat (16/12/2022). (*)