..
Cukai Rokok Di 2023 Naik 10%, Segini Harga Rokok A Mild, Gudang Garam Internasional, LA Light, Djarum Super Dan Marlboro Merah
Sri Mulyani Menteri Keuangan RI

Cukai Rokok Di 2023 Naik 10%, Segini Harga Rokok A Mild, Gudang Garam Internasional, LA Light, Djarum Super Dan Marlboro Merah

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Para konsumen rokok harus siap-siap merogoh kocek lebih banyak jika ingin merokok ke depan. Harga rokok akan naik ke depan.

Hal itu dikarenakan harga tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk rokok akan dinaikkan oleh pemerintah.

Keputusan tersebut diambil pemerintah dengan tujuan meningkatkan edukasi kepada masyarakat akan bahaya merokok.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, usulan kenaikan cukai rokok ini sudah mendapat persetujuan dari Preden Jokowi.

Jumlah kenaikan cukai rokok ini mencapai 10 persen untuk tahun 2023 serta 2024 mendatang.

Kenaikan ini tentu akan berdampak naiknya harga rokok.

Sri Mulyani menjelaskan, karena cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, maka nominal 10 persen tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok dari mulai sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

“Rata-rata 10 % nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 (persen) hingga 11,75 (persen); SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 (persen) hingga 11 persen; sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 % . Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan CHT juga berlaku untuk rokok elektronik. Besarannya yaitu rata-rata 15 % untuk rokok elektrik dan 6 % untuk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya).

"Dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15 % selama lima tahun ke depan,” terangnya.

Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 % yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

“Kita menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau, yaitu rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 % pada tahun 2024,” ucapnya.

Keputusan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok.

“Saat ini, kita juga akan terus menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk bisa mengendalikan produksi, dan sekaligus juga untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok,” tambahnya.

Ia berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucapnya.

Meski demikian, lanjut Menkeu, pemerintah juga memperhatikan beberapa aspek pada industri rokok yang harus dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan tersebut.

“Kita juga memahami bahwa industri rokok memiliki aspek tenaga kerja dan juga dari sisi pertanian, dari sisi hasil tembakau, yang juga harus dipertimbangkan secara proporsional," katanya.

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, di dalam penetapan cukai tembakau juga perlu diperhatikan mengenai penanganan rokok ilegal, yang akan semakin meningkat apabila kemudian terjadi perbedaan tarif dan juga meningkatkan dari sisi cukai rokok tersebut.

Dilansir dari Serambinews.com yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, berikut harga rokok berbagai merek sejak pada 2022:

1. Sampoerna Mild

Termasuk jenis SKM dan dijual dalam kemasan 12 batang dan 16 batang. Sebelum memgalami kenaikan, rokok ini dibanderol sekitar Rp26 ribu per bungkus isi 16 batang.

Setelah kenaikan tarif cukai plus keuntungan yang diambil pedagang warung, harga per bungkus kemasan 16 batang rokok Sampoerna Mild diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp29 ribu.

Rokok merek ini merupakan jenis SKM. Sebelum naik, rokok ini dibanderol sekitar Rp19 ribu per bungkus isi 12 batang.

Setelah kenaikan tarif cukai, di tingkat pengecer paling bawah, harga Rokok Surya pada 2022 ini diprediksi bisa mencapai Rp23 ribu untuk kemasan 12 batang.

Bisa diperkirakan sendiri harga untuk Surya kemasan 16 batang.

2. Gudang Garam International

Rokok merek ini termasuk jenis SKM. Sebelum naik, harganya sekitar Rp18 sampai Rp19 ribu. Dengan tarif kenaikan cukai plus keuntungan yang akan diambil pedagang warung, harganya diprediksi bisa mencapai Rp23 ribu per bungkus isi 12 batang.

3. Djarum Super

Merek ini adalah jenis rokok Sigaret Kretek Mesin golongan I. Ada dua kemasan, yakni 12 dan 16 batang. Harganya sebelum cukai naik adalah sekitar Rp19 ribu untuk kemasan 12 batang.

Di tingkat pedagang paling bawah dengan sudah mengambil margin keuntungan, harganya diprediksi bisa mencapai Rp22 ribu hingga Rp23 ribu per bungkus isi 12 batang.

4. LA Lights

Sama dengan Sampoerna Mild, rokok ini termasuk jenis rokok SKM. Diprediksi, rokok LA Lights ini bisa saja dijual seharga Rp29 ribu untuk isi 16 batang jika dibeli di warung.

5. Marlboro Merah

Rokok Marlboro merupakan jenis SKM. Harganya sebelum cukai naik sekitar Rp34 ribu. Setelah cukai naik, harganya di tingkat pengecer paling bawah plus margin keuntungan yang diambil bisa sekitar Rp38 ribu. Kurang lebih serupa juga dengan Marlboro putih. (*)

Sebelumnya LSM GARAD Soroti Anggaran Renovasi Gapura Disbudpar Jatim : Nilainya Fantastis Sekali Untuk Biaya Renovasi Gapura
Selanjutnya 5 Parpol Menang Lawan KPU Di Sengketa Administrasi Pemilu, Berikut Nama-Namanya