..
Ex Kadispendik Jatim Jadi Tersangka Lagi Setelah Terjerat Kasus Korupsi DAK TA 2018
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saat Bersama Tim Penyidik Pidsus Kejati Jatim (Foto : Berita Jatim)

Ex Kadispendik Jatim Jadi Tersangka Lagi Setelah Terjerat Kasus Korupsi DAK TA 2018

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Timur tahun 2017, SR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah, barang/jasa untuk SMK swasta, serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK negeri.

Penetapan dilakukan oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Jatim pada Kamis (11/9/2025).

“Perbuatan SR melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Windu Sugiarto, Jumat (12/9/2025).

Kasus ini menambah panjang daftar tersangka yang terjerat. Sebelumnya, pada 26 Agustus 2025, jaksa penyidik menetapkan dua tersangka lain, yaitu H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT selaku pengendali penyedia (Beneficial Owner).

Total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp179,975 miliar.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, SR tidak ditahan karena saat ini tengah menjalani eksekusi pidana dalam kasus lain, yakni korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian negara mencapai Rp8,2 miliar.

Kejati Jatim menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. (rd/bj)

Sebelumnya Besaran Tunjangan Rumah DPRD Jatim Rp49-57Juta Seolah Jadi Bola Panas, SK Gubernur Khofifah Jadi Sorotan