Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Aksi demo brutal beberapa waktu lalu hampir merata di seluruh wilayah Indonesia, namun berdasarkan hasil catatan media ini, Provinsi Jawa Timur terparah kedua setelah Jakarta dengan hancurnya Fasilitas Umum (Fasum) termasuk tempat yang dianggap sebagai cagar budaya yakni gedung negara Grahadi.
Hal itulah yang membuat MRD Grup menyoroti 2 (dua) Badan Publik yakni Inspektorat dan Bakesbangpol.
"Terutama Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, yang patut menjadi sorotan paling tajam." Ujar Ahmad Anugrah selaku pimpinan MRD Grup. Rabu (10/09/2025).
Masih yang akrab dipanggil Garad ini. "Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu lalu, kenapa Bakesbangpol? Karena badan publik ini lebih ber substantif secara perundang-undangan." Ungkapnya.
"Sebagai Badan Publik berdasarkan Tupoksi sesuai Pergub, Bakesbangpol seharusnya melakukan pengawasan dan pencegahan. Disitu juga kan ada anggaran yang diambil dari uang rakyat. Jangan sampai penggunaan uang rakyat ini jadi sia-sia alias muspro karena tidak diimbangi dengan kinerja yang profesional dari pejabat publik." Imbuhnya.
Ia juga menyinggung terkait sistem pelaksanaan kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat yang dinilai kurang relevan.
"Meskipun telah didaftar, mereka jarang dilibatkan, yang kami duga hanya tertentu saja, ini yang terkadang menjadi kesenjangan antar lembaga." Ungkapnya lagi.
Menyoroti belanja pengadaan barang dan jasa melalui Syrup LKPP di tahun 2025, Bakesbangpol dianggap serapan anggarannya dianggap lumayan tinggi.
"Untuk pengadaan belanja acara saja hingga merogoh anggaran senilai hampir Rp 750 Jutaan, namun jika dilihat dari kejadian kemarin (demo red) seolah tidak berdampak secara signifikan." Kritiknya.
"Jangan sampai, karena kejadian kemarin yang diduga lepas pengawasan dan pencegahan, sehingga asumsi publik bahwa Bakesbangpol dianggap kurang serius dalam menanggapi persoalan yang seharusnya dapat dicegah, dan kami menduga banyak kegiatan yang mereka kerjakan hanya bersifat seremonial saja untuk menghabiskan anggaran." Pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, Berdasarkan penelusuran melalui Indonesia Knowledge Hub (I-KHub) bahwa mendasari tugas pokok dan fungsi yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur merupakan unsur pendukung Gubernur, dipimpin oleh seorang kepala, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah yang diatur dalam PERDA Nomor 18/2000 tanggal 27 September 2000. Memiliki fungsi Penyusunan program kerja Badan.
Perumusan kebijakan teknis dan pembinaan urusan bina ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama, organisasi kemasyarakatan, penanganan konflik, dan kewaspadaan nasional.
Dengan mengacu kepada paradigma peran sosial politik Departemen Dalam Negeri, maka proses pembentukan Badan Kesatuan Bangsa Propinsi Jawa Timur dilakukan melalui berbagai tahapan dengan melibatkan berbagai unsur lapisan masyarakat antara lain pakar, akademisi, tokoh masyarakat, pengamat, ORMAS, LSM, unsur Birokrat dan anggota DPRD.
Hingga kini, Nurul Ansori selaku Sekertaris Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur saat dikonfirmasi hingga media ini meminta bertemu melalui nomor WhatsApp +62 811-3390xxx hanya dibaca dan didengar tanpa ada jawaban. (red)