Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Komunitas Pergerakan Arek Suroboyo (KOMPAS) melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor PDAM Kota Surabaya yang ber alamat di Jl. Prof. DR. Moestopo No.2, dan sasaran aksi ke dua di depan kantor PT.KAI Daop 8 Surabaya yang ber alamat di Jl. Gubeng Masjid No.39 terkait sengketa lahan digedung PDAM dan lahan parkir stasiun Gubeng baru. Rabu 10 September 2025.
Diketahui, aksi ini mengerahkan massa kurang lebih 100 orang, dengan peralatan baner, megaphone dan bendera. Mereka menuntut agar pihak yang bersangkutan mengembalikan aset tanah kepada ahli waris.
Selaku penerima kuasa, Heru Suprijanto yang biasa disapa Mbah Heru mengaku pada sekitar 3 bulan lalu telah bersurat selama dua kali, namun tidak pernah ada respon dari pihak PDAM hingga saat kini.
Kemudian 2 minggu yang lalu selaku penerima kuasa ia mendatangi kembali dan mengaku telah ditemui oleh Riky selaku Biro Hukum di instansi tersebut, kedatangannya merupakan yang kedua kalinya, namun tetap saja tidak ada titik temu hingga terjadilah aksi unjuk rasa ini.
Aksi mereka bukanlah sekedar aksi yang tidak mendasar, namun berdasarkan surat keputusan pengadilan negeri Surabaya no.135/1978, Keputusan pengadilan tinggi di Surabaya no.108/1980 dan Keputusan Mahkamah Agung RI no.340/k/1981.
Berdasarkan keputusan diatas sebagai ahli waris, Agus Subianto meminta ganti rugi.
Dalam pelaksanaan aksi di depan gedung tersebut, sempat memanas antara korlap aksi dengan aparat kepolisian sehingga sempat terlihat terjadi penyegelan di pintu keluar dan masuk kendaraan, namun tidak lama kemudian situasi kondusif kembali dan terjadi audensi antara masa aksi yang di wakili oleh 6 orang dengan pihak terkait yang ditemui oleh sekretaris dan Biro Hukum PDAM.
Dari hasil audensi tersebut pihak PDAM yang diwakili oleh Boy Kresnanto selaku Seketaris mengaku akan berkordinasi dulu dengan DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya, yang di deadline dalam waktu 3x24 jam.
Menanggapi hal itu, sebagai penerima kuasa Mbah Heru mengancam kepada PDAM untuk segera menindak lanjuti kasus ini dengan diberi batas waktu seminggu ini.
"Kalau tidak, ahli waris dan penerima kuasa akan melakukan penutupan, penyegelan dan akan mendirikan posko di kantor PDAM." Ancamnya. (RI)
Editor : Redaksi