(Part4) Dilanjut dengan jawaban Sekdaprov Jatim, dimana pada surat jawaban pertama, pihak Sekdaprov telah memberikan informasi melalui data secara file Pdf yang dikirim melalui email redaksi MRD, yang lagi-lagi isi surat belum mewakili permohonan surat, sehingga pihak MRD berkirim surat kembali dengan perihal keberatan, dan pada terhitung satu bulan melalui Sekdaprov telah memberikan informasi kembali berupa file Pdf yang isinya berupa tanggal pelaksanaan kegiatan, Jenis kegiatan, sumber pendanaan, lokasi pelaksanaan kegiatan, jumlah peserta, dan realisasi anggaran, namun sayangnya tidak diberikan detail rincian anggaran dimana kucuran anggaran tersebut dalam bentuk apa, hibah kah atau apa.
Sehingga MRD berkirim surat kembali.
Berikut isi surat yang dimaksud : Merujuk pada jawaban surat dari Sekertariatan Daerah Provinsi Jawa Timur dengan nomor : 500.12.18.1/18003/114.2/2025 yang bersifat terbuka dan perihal tanggapan keberatan informasi publik tanggal 27 Mei 2025, maka perlu kami ajukan kembali surat permohonan informasi dan konfirmasi sebagai berikut :
1. Sebagaimana berdasarkan hasil rekapitulasi anggaran kegiatan pendukung Eko-Tren OPOP Jawa Timur Tahun 2020-2025, dimana menampilkan waktu, tempat, sumber pendanaan, metode pengadaan, jenis pekerjaan, jumlah peserta, anggaran, realisasi dan presentasi. Maka dalam hal ini, kami perlu pertanyakan terkait sumber pendanaan program tersebut yang diakui menggunakan APBD tersebut, masuk dalam pos anggaran OPD atau Dinas atau badan lain mana selaku penyedia anggaran?
2. Terkait dengan pelaksanaan program OPOP tersebut, apa dasar hukumnya dalam hal penganggarannya yang menggunakan APBD Provinsi Jawa Timur periode 2020-2024 tersebut? Lalu untuk penggunaan anggaran kegiatan tersebut, tersedia dalam bentuk apa, hibah atau gimana?
3. Berapa nilai anggaran yang tersedia pada pelaksanaan Program OPOP Jawa Timur periode 2020-2024 tersebut? Mohon untuk diberikan rincian sedetailnya, mengingat sumber pendanaanya dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Sebagaimana dengan surat konfirmasi ini, kami mengacu kepada UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU no 40 tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Maka, sesuai deadline aturan perundang-undangan tersebut, kami akan melakukan upaya hukum litigasi dan non litigasi termasuk memuat pemberitaan secara keseluruhan hasil surat konfirmasi dari kami maupun dari pihak Inspektorat Jawa Timur, untuk disampaikan kepada masyarakat tanpa mengurangi isi dari surat konfirmasi atau balasan surat konfirmasi.
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Wassalam.
Itulah informasi sementara yang bisa disampaikan, mari kita tunggu kelanjutannya setelah ada tanggapan dari Inspektorat dan Sekdaprov Jatim atas pelaksanaan program One Pesantren One Product Jawa Timur Periode 2020-2024 yang diduga kuat terjadinya praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang ber implikasi kebocoran APBD di Provinsi Jawa Timur periode 2020-2024. Wassalam (CRD)