Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Tindaklanjut pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Perum PT Jasa Tirta 1 atas proyek pekerjaan perbaikan lindung tebing Pintu Air Jagir Surabaya, kini telah memasuki tahap penyelidikan oleh Polda Jawa Timur.
Proyek pekerjaan perbaikan yang menelan dana sekitar Rp790 Juta tersebut, diadukan oleh Achmad Anugrah selaku pimpinan MRD Grup pada Januari 2025 lalu, kini telah dimintai klarifikasi oleh penyidik Reskrimsus Subdit III Tipikor Polda Jatim.
"Alhamdulillah, proses BAP telah selesei, dan sempat agak panjang karena sekalian sama sharing soal substansi persoalan. Hasilnya sangat memuaskan." Ujar yang akrab dipanggil Garad di ruangan Reskrimsus Subdit III Polda Jatim. Rabu (14/5/2025).
Ia mengaku, pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik sudah sesuai dengan apa yang telah menjadi delik aduannya.
"Hampir 3 jam dan 20 an pertanyaan yang sudah sangat sesuai dengan apa yang telah menjadi aduan saya, mudah-mudahan tindaklanjutnya sesuai dengan harapan." Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pekerjaan pembenahan lindung tebing pintu air Kali Jagir Surabaya yang diklaim oleh PT Jasa Tirta1 dan menjadi sorotan beberapa waktu lalu karena dianggap tidak ada kejelasan deadline waktu penyeleseian hingga menjadi dugaan kuat sebagai proyek siluman, kini disorot kembali.
Pasalnya, belum genap setahun proyek yang menelan anggaran Rp790juta tersebut, sudah banyak yang rusak dan berlubang.
Bahkan masih hangat dan hitungan bulan, ada banyak sisi yang tampak sudah rusak dan berlubang, bahkan terkesan tidak ada perawatan.
Proyek dari penyelenggara negara yang tidak transparan serta diduga anti kritik tersebut, dapat menimbulkan kerugian hingga kebangkrutan perusahaan plat merah.
Karena jika dianalogikan satu proyek nilainya ratusan juta dan menimbulkan masalah, padahal lokasinya mudah di akses, bayangkan jika di wilayah yang lepas kontrol.
Tinggal dikalikan saja. Berapa miliar uang negara yang menguap.
Sebagai tambahan informasi, proyek pekerjaan pembenahan lindung tebing pintu air kali Jagir Surabaya tersebut, sebagai pemilik pekerjaan adalah PT Jasa Tirta1 dan selaku pelaksana adalah PT Sri Perdana Cilacap dengan nilai tender RP 790 Juta.
Sayangnya, pihak PT Jasa Tirta1 saat dimintai oleh media ini untuk dilakukan audiensi atau wawancara khusus, mereka malah menolak yang menimbulkan berbagai dugaan kejanggalan.
Hingga akhirnya, kegiatan atau proyek tersebut telah diadukan kepada pihak Polda Jatim pada Januari 2025 lalu, yang saat ini dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. (tim)