..
Terkait Aduan Dugaan Pengambilan Barang Tanpa Ada Perjanjian Oleh Rentenir, Polrestabes Surabaya Panggil Pengadu Untuk Dimintai Keterangan
RI warga Putat Jaya Surabaya yang telah mengadukan rentenir, saat di Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kamis (15/5/2025)

Terkait Aduan Dugaan Pengambilan Barang Tanpa Ada Perjanjian Oleh Rentenir, Polrestabes Surabaya Panggil Pengadu Untuk Dimintai Keterangan

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Pasangan suami istri (Pasutri) pengadu rentenir atau lintah darat terkait kasus dugaan pengambilan barang berupa AC yang dianggap sebagai jaminan hutang, kini dilakukan pemeriksaan oleh Resmob Polrestabes Surabaya. Kamis (15/5/2025).

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pengaduan tersebut dilakukan ber awal dari persoalan hutang piutang antara pengadu dengan rentenir yang diakui sebagai teman masa kecil yang juga masih tetangga kampung area Putat Jaya Surabaya.

Barang baru berupa AC yang didapat dari hadiah saat pembelian rumah tersebut, menurut pengadu telah dibawa oleh inisial IP bersama dengan adiknya ber inisial Ef beserta pria paruh baya dengan dalih sebagai jaminan hutang.

Padahal menurut pengadu, mereka akan melunasi hutangnya yang bisa dibayar esoknya dan berencana bertemu langsung dengan inisial IP untuk membahas pembayaran.

"Dia minta jaminan barang, lha itu kan tidak ada dalam perjanjian, keduanya barang yang dibawa kan kurang dari nilai pinjaman, saya minta waktu besok, tapi tetap tidak mau dan malah marah-marah sampai tetangga kanan kiri tau. Jelas ini membuat malu saya dan keluarga." Ujar RI kepada awak media di Mapolrestabes Surabaya. Sabtu siang (26/4/2025).

Usai kejadian, esoknya ia beritikad baik untuk bisa bertemu namun masalahnya, inisial I sulit ditemui.

"Saya dan suami berharap untuk bisa ketemu sekalian pelunasan, kalau sudah lunas kan saya bisa bawa lagi barang saya, tapi yang bersangkutan tidak mau tapi minta di transfer saja dengan alasan khawatir uang yang saya buat bayar ini palsu. Kan gak masuk akal, dia sudah membuat onar di rumah saya, tapi ditemui tidak mau, bahkan setelah itu nomor WhatsApp saya diblokir, sehingga proses komunikasi terhambat," kata inisial RI seusai laporan diterima oleh Polrestabes Surabaya.

Yang menbuat RI dan suami jengkel, IP sempat membuat status di WhatsApp dengan narasi kurang baik dan terkesan mengarah kepada pencemaran nama baik yang diduga ditujukan kepada dia dan suaminya.

"Jadi status di WA itu, hasil screenshot dari dia, yang saat saya baca itu, seolah-olah mengolok-olok saya dan suami, serta menampilkan barang yang dia bawa dari tempat saya. Ini sungguh membuat malu saya dan keluarga terutama suami saya." Ungkapnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Resmob Polrestabes Surabaya berdasarkan informasi dari Pengadu telah melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Betul, hari ini (Kamis red) saya dapat panggilan dari penyidik Resmob Polrestabes Surabaya." Ujar pengadu kepada wartawan saat di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (15/5/2025).

Ditanya soal hasil pemeriksaan, pengadu dalam hal ini RI mengaku telah memberikan semua kelengkapan alat bukti sebagai tindaklanjut pengaduannya.

"Saya sampaikan semuanya, sesuai yang diminta oleh pihak penyidik, termasuk alamat dari pihak yang saya adukan." Pungkasnya.

Mendasari informasi tersebut, media ini telah mendapati nomor kontak WhatsApp pihak yang diadukan sebagai kelanjutan untuk di konfirmasi. Namun sayangnya, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, telah menjawab salah sambung.

Sedangkan pihak Polrestabes melalui Resmob, menurut pengadu akan segera menindaklanjuti pengaduannya dengan mengirimi surat pemanggilan rentenir yang diadukan.

"Bilangnya penyidik, pihak yang saya adukan akan dikirimi surat ke alamat keluarganya, karena yang bersangkutan kos ditempat lain." Pungkasnya. (red)

Sebelumnya Paripurna Pembahasan BUMD Jatim Memanas! Pansel Hingga Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Bikin Gerah Anggota Dewan
Selanjutnya Didepan Gubernur Khofifah, Anggota DPRD Interupsi Saat Paripurna Desak Bentuk Pansus Bank Jatim