Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah di Jawa Timur.
Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi (K) dipanggil penyidik hari ini, 14 Mei 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyuwangi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (14/5).
Kusnadi dipanggil bersama dua orang lain yakni Petani Sumantri (P) dan Notaris Teguh Pambudi (TP).
Budi belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik dari keterangan tiga orang itu.
Menurut Budi, mereka bertiga berstatus sebagai saksi. Mereka semua diharap memenuhi panggilan.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi. KPK masih ogah memerinci identitas mereka.
Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat. Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara. (rd/mi)