..
MK Putuskan Jadwal Pilkada 2024 Ditetapkan November, Disambut Baik Dari Kalangan Aktivis Jawa Timur

MK Putuskan Jadwal Pilkada 2024 Ditetapkan November, Disambut Baik Dari Kalangan Aktivis Jawa Timur

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Mahkamah Konsitusi (MK) menegaskan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tak boleh diubah-ubah dan harus konsisten.

Hal tersebut diamanatkan MK dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2024. Putusan tersebut lantas disambut baik oleh sejumlah partai politik (parpol).

Konsistensi putusan tersebut disambut baik oleh kelompok relawan mandiri (KRM).

"Pilkada ini sangat potensial bagi para pemangku kebijakan yang dipilih oleh rakyat secara langsung. Jangan sampai nanti ada cawe-cawe dari pihak manapun. Biarkan rakyat yang memilih benar-benar dari hati nuraninya sendiri." Ujar Achmad Garad selaku koordinator KRM. Senin (04/02/2024).

Ia berpendapat, bahwa setiap pemilihan umum secara nasional hingga pemilihan kepala daerah sering dijadikan alat untuk melenggangkan para calon yang ber afiliasi dari pihak penguasa dengan memainkan sumber daya dari birokrat yang ada di wilayah tempat Pilkada berlangsung.

"Bisa jadi dari incumbent. Yang menuju periode lanjutan. Kecuali yang sudah dua kali karena benturan dengan Undang-Undang." Ungkapnya.

Sorotan yang dilakukannya kali ini lebih kepada wilayah Jawa Timur, mengingat calon Gubernur yang tampak saat ini bahkan terpantau sudah melakukan gerilya di setiap daerah, meski sudah tak menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur.

"Selama kami pantau, mantan Gubernur Jatim ini tampak pansos, seolah menjadi selebritis dadakan. Dan lebih lagi dia seolah masih menjabat sebagai Gubernur. Ini saya ada masukkan dari dalam para birokrat ASN yang masih aktif di lingkungan Pemprov." Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, jadwal Pilkada 2024 serentak di Indonesia.

Setelah melangsungkan pemilihan presiden dan legislatif, selanjutnya masyarkat Indonesia akan menjalani pesta demokrasi berupa Pemilihan Kepala Daerah atau pilkada. Adapun yang dipilih dalam pilkada adalah Gubernur dan Walikota atau Bupati.

Daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi (Gubernur), 415 kabupaten (Bupati), dan 93 kota (Wali Kota).

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan jadwal sekaligus tahapan Pemilihan Pilkada 2024. Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.

Jadwal pemungutan suara di TPS untuk Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. (red)

Sebelumnya Suara PSI Melesat Naik, PPP Justru Pertanyakan Suaranya Turun Di Sirekap
Selanjutnya Operasi Kendaraan Bermotor Telah Dilakukan Secara Serentak, Kenali Razia Yang Resmi Dan Tidak