Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Komisi Yudisial (KY) kini sedang menelusuri siapa oknum Hakim agung yang terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Hal ini disampaikan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting saat dikonfirmasi Tribun, Kamis 22 September 2022.
"Sedang ditelusuri dan diverifikasi terlebih dahulu," kata Miko Ginting.
Miko Ginting juga mengaku sudah mendapatkan informasi tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap oknum Hakim agung tersebut.
"Benar, KY sudah memperoleh informasi terkait penangkapan itu," kata Miko Ginting.
Saat ini, lanjut dia, KY sedang menelusuri dan verifikasi, siapa oknum hakim yang ditangkap KPK dalam kasus suap di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) itu.
"Sedang ditelusuri dan diverifikasi," ujar Miko Ginting.
Ia juga menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk bekerja terlebih dahulu dalam mengungkapkan kasus tersebut.
"Biarkan KPK bekerja dulu ya, sampai nanti informasi resminya diumumkan oleh KPK," kata Miko.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) kaget ketika mendapat kabar bahwa salah seorang hakim agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) ditangkap KPK.
Bahkan Mahkamah Agung tahu adanya kasus tersebut dari media. Saat ini MARI masih menunggu pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal itu.
"Saya baru tahu dari media, kami masih menunggu keterangan resmi dari KPK," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dihubungi wartawan, Kamis 22 September 2022.
Untuk diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) secara paralel di Jakarta dan Semarang.
Salah satu pihak yang tercokok dalam giat kali ini adalah seorang hakim agung di Mahkamah Agung (MA). Dalam OTT tersebut diamankan pula sejumlah uang yang nominalnya hingga kini masih belum diketahui.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan KPK bersedih lantaran menangkap Hakim agung dalam OTT di Semarang dan Jakarta.
10 Orang Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 orang jadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam jumpa pers, Jumat 23 September 2022 pagi, KPK baru mengumumkan penetapan dan penahanan enam tersangka.
Sementara empat lainnya belum. Empat pihak lainnya dimaksud salah satunya ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Sekarang ada enam tersangka yang sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Empatnya kita perintahkan sebagaimana undang-undang, mereka bisa hadir," ucap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Firli meminta empat tersangka yang belum ditahan, termasuk Sudrajad, agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Firli menyatakan, KPK akan menangkap para tersangka yang mangkir.
"Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan," tegasnya. (mrd/PosKupang)