Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) merekomendasikan Presiden Joko Widodo untuk melakukan reformasi total di internal Polri.
Rekomendasi tersebut juga ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Rekomendasi tersebut disampaikan TAMPAK dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
“Memberikan rekomendasi kepada presiden dan Kapolri agar dilakukan pembenahan di internal Polri, melakukan reformasi secara total,” kata Koordinator TAMPAK Robert Keytimu.
Adapun rekomendasi tersebut dikeluarkan TAMPAK berkaca dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sementara itu, Juru Bicara TAMPAK Mangapul Silalahi menyampaikan beberapa aspek yang perlu direformasi secara total di tubuh Polri.
Pertama yakni soal kewenangan di Polri. Mangapul mengambil contoh terkait dengan adanya pembatasan dalam kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Selama ini, Kompolnas bertugas hanya memberikan saran kepada Polri.
Menurut Mangapul, keberadaan Kompolnas tidak bisa masuk lebih jauh, misalnya berkaitan dengan sidang etik di kepolisian. Kedua, aspek yang perlu dibenahi yakni berkaitan dengan tafsir-tafsir yang digunakan kepolisian.
“Kedua, menyangkut ada tafsir menurut kemauan kepolisian. Itu tafsir tunggal, bahaya, itu dalam UU. Sehingga lahirlah Perkap-Perkap yang mendefinisikan,” terang dia.
Ketiga yakni aspek pelibatan akademisi hingga praktisi hukum dalam proses penegakan pelanggaran etik kepolisian.
Menurutnya, proses penegakan pelanggaran etik kepolisian tidak serta-merta hanya melibatkan unsur personel Korps Bhayangkara semata.
“Belajar dari peristiwa ini tidak menutup kemungkinan mengusulkan agar proses pelanggaran etik tidak semata-mata hanya melibatkan unsur kepolisian, tapi pihak akademisi boleh, praktisi boleh,” imbuh dia.
Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022. Ferdy Sambo diduga merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat. Belakangan, Putri juga terungkap ikut terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP. (mrd/Kompas.com)