..
Paket Perjalanan Dinas BKD Jatim Capai 180Juta, BKD :

Paket Perjalanan Dinas BKD Jatim Capai 180Juta, BKD : "Memang Awalnya Berdasarkan RKA, Namun Saat Pengesahan Menjadi DPA Ada Perubahan"

Surabaya,mediarakyatdemokrasi.com- Sesuai dengan perannya, media dilindungi dengan Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, sedangkan di era keterbukaan informasi publik, juga telah diatur dalam Undang Undang No 14 tahun 2008, dimana selaku control sosial masyarakat berhak mengontrol dan mendapatkan informasi publik yang harus dibuka selebar lebarnya.

Salah satu akses informasi dalam penggunaan uang rakyat (APBN dan APBD) melalui pengerjaan pengadaan barang dan jasa, dapat di akses di LKPP dimana sebagai sumber informasi terkait seluruh laporan mulai dari perencanaan hingga realisasi pekerjaan.

Redaksi Media Rakyat Demokrasi, mendapatkan informasi terkait pengerjaan pengadaan barang dan jasa di seluruh dinas khususnya di Provinsi Jawa Timur, yang dinilai tak wajar dan perlu dilakukan evaluasi, mengingat pengerjaan dengan nilainya tak sebanding dengan nasib rakyat sekarang ini yang sedang berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup di musim pandemi.

"Contohnya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ada nilai Rp 180.000.000 (seratus delapan puluh juta) untuk acara perjalanan dinas keluar kota untuk meeting dan rakor (rapat koordinasi), katanya musim pandemi perjalanan dinas dikurangi atau malah ditiadakan dulu, kan bisa virtual," ujar Achmad Anugrah selaku pemimpin redaksi MRD.

Namun, hal itu di tampik oleh Anie Susi Lestari selaku sekertaris BKD Jatim saat dikonfirmasi melalui nomor wa nya. "Terkait hal itu kita tidak ada paket meeting luar kota karena ada pandemi, dan anggaran tersebut sudah kita alihkan dan kita geser di PAPBD BKD pak," Ujar Ani.

Saat ditanya, hal tersebut masih terdapat dalam sirup LKPP beberapa hari yang lalu, dirinya memberikan jawaban singkat, "Memang muncul Karena pada saat itu pengisiannya berdasarkan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) tetapi pada saat pengesahan menjadi DPA ada perubahan dan akan disesuaikan pada PAPBD," ungkapnya.

Senada dengan Anie, Izma Fardiana SE selaku Kasubag Keuangan BKD Jatim, saat dikonfirmasi di kantornya, mengatakan bahwa paket yang dimaksud ditiadakan karena refokusing.

"Itu sudah tidak ada pak, ini nanti kita sampaikan sebagai laporan," ungkapnya.

Paket anggaran perjalanan dinas tersebut terrencana pada bulan Januari 2021, dan pelaksanaan paket bulan Juli sampai Agustus 2021, namun hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapatkan kiriman data perubahan yang telah dijanjikan tersebut.(AG)

Sebelumnya Kemendagri Gelar Sosialisasi Rancangan Instrumen Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Selanjutnya Terkait Penggusuran Warung Bibis Bunder Tambak Kemerakan Krian, Warga Kecewa Dengan Bupati, LSM GARAD Deadline BPN Sidoarjo