..
Tak Hanya Dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi Atas Proyek Lindung Tebing Kali Jagir, PT Jasa Tirta1 Juga Disomasi Terkait Dugaan Pelanggaran UU Pers

Tak Hanya Dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi Atas Proyek Lindung Tebing Kali Jagir, PT Jasa Tirta1 Juga Disomasi Terkait Dugaan Pelanggaran UU Pers

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Terkait pekerjaan lindung tebing pintu air Jagir Surabaya yang tengah dilaporkan kepada pihak Kepolisian karena dinilai telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, kini Perum PT Jasa Tirta 1 telah di somasi oleh PT Media Rakyat Demokrasi yang menaungi media ini.

"Somasi di layangkan, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik." Tulis Achmad Anugrah selaku Direktur PT Media Rakyat Demokrasi. Selasa (29/7/2025).

Diketahui, PT MRD melayangkan somasi atas jawaban surat dari Perum PT Jasa Tirta 1 dengan nomor 0017/UM/DHKK/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024, dimana pada poin pertama jawaban surat tersebut yang berbunyi :

"Menanggapi permohonan tersebut, kami sampaikan bahwa kami belum dapat memenuhi permohonan wawancara atau audiensi dimaksud. Meskipun demikian, kami tetap berkomitmen untuk menjaga keterbukaan informasi kepada publik dan akan dan akan memberikan data yang relevan melalui media lainnya sesuai permintaan" bunyi beleid pada poin pertama jawaban surat.

"Mereka menolak untuk di wawancarai, tapi akan disampaikan kepada media yang lainnya, ini sama dengan tidak menghormati perusahaan media kami, dan mengarah pada pemutusan hak pencari informasi atau menghalang-halangi media dalam mencari informasi sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan sesuai dengan kode etik jurnalistik."

"Mengingat, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sangat berdampak pada kecemasan masyarakat sekitar. Sehingga kami selaku control sosial masyarakat, turut serta sekaligus prihatin atas pekerjaan tersebut yang diduga melanggar aturan perundang-undangan." Imbuh yang akrab dipanggil Achmad Garad tersebut.

Berdasarkan uraiannya, surat somasi tersebut dilayangkan guna melakukan upaya hukum lanjutan.

"Kami deadline selama 7x24jam. Jika tidak digbris, kita akan lanjutkan ke pelaporan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku." Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Langkah pimpinan Media Rakyat Demokrasi (MRD) melaporkan dugaan tindak korupsi atas proyek perbaikan lindung tebing Pintu Air Jagir yang diklaim oleh Perum PT Jasa Tirta 1 dianggap sudah tepat oleh tokoh Masyarakat sekitar.

Pasalnya, berdasarkan penuturan Warsito tokoh Masyarakat Stren kali yang mengaku bahwa proyek tersebut dianggap bermasalah dan terkesan asal-asalan.

"Saya sangat memahami proyek tersebut, dan saya menduga apa yang telah dikerjakan oleh kontraktor hanya menghabiskan anggaran." Ujarnya saat diwawancarai oleh media ini di sekitaran lokasi proyek. Kamis (22/5/2025).

Yang ia sesalkan, proyek yang dikerjakan pada pertengahan tahun 2024 itu hingga kini belum diketahui kejelasan penyeleseinnya.

"Hingga saat ini, kami belum tau sudah dinyatakan selesei apa belum. Ini yang juga membuat kebingungan kami selaku warga." Ungkapnya.

"Khawatirnya, nanti tanpa ada pemberitahuan atau sosialisasi, tiba-tiba ditutup lagi. Otomatis warga akan kebingungan untuk jalan keluar kampung. Soalnya kalau lewat Timur dibatasi sampai jam 9 malam saja, sedangkan pintu dibuka pukul 6 pagi. Lha kalau ada warga yang mau berangkat kerja pukul 3 pagi, mereka bingung tidak bisa keluar." Imbuhnya.

Maka dari itu, menurut Warsito apa yang telah dilakukan oleh media ini dengan melakukan pelaporan ke pihak aparat penegak hukum (aph) dianggap sudah tepat.

"Kami terus terang malah setuju. Supaya ada kejelasan proyek pekerjaan itu, sudah selesei apa belum." Pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, pengaduan atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi tebing lindung Pintu Air Jagir Surabaya yang diketahui milik Perum PT Jasa Tirta 1 telah dilimpahkan oleh Reskrimsus Polda Jatim kepada Polrestabes Surabaya.

"Terkait surat pengaduan tersebut.Telah dilakukan Pelimpahan Surat Aduan ke Polrestabes Surabaya. Nomer : B/7099/VII/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus. Perihal : pelimpahan surat pengaduan masyarakat.Tanggal 3 Juli 3025 via Pos." Bunyi WhatsApp penyidik Reskrimsus Unit III Polda Jatim kepada media ini selaku pengadu kasus tersebut. Selasa (8/7/2025).

Proyek pekerjaan pembenahan lindung tebing pintu air kali Jagir Surabaya tersebut, sebagai pemilik pekerjaan adalah PT Jasa Tirta1 dan selaku pelaksana adalah PT Sri Perdana Cilacap dengan nilai tender RP 790 Juta.

Sayangnya, pihak PT Jasa Tirta1 saat dimintai oleh media ini untuk dilakukan audiensi atau wawancara khusus, mereka malah menolak yang menimbulkan berbagai dugaan kejanggalan.

Sedangkan pihak PT Sri Perdana Cilacap selaku pelaksana, hingga berita ini di running juga enggan menjawab konfimasi dari media ini. (red)

Sebelumnya Tak Ada Klarifikasi Atas Surat Permohonan Dan Konfirmasi Soal Penggunaan APBD Untuk OPOP, MRD Kembali Layangkan Surat Keberatan Kepada Pemprov Jatim
Selanjutnya Penataan Parkir Di Jalan Tunjungan Surabaya Dikeluhkan, Pelaku Usaha Sepi Hingga Istirahatkan Karyawan