..
Terkait Jawaban Surat Atas Permohonan Informasi Penggunaan APBD Jatim Pada Program OPOP Periode 2020-2024, Garad : Kadis Kominfo Sepatutnya Dicopot!

Terkait Jawaban Surat Atas Permohonan Informasi Penggunaan APBD Jatim Pada Program OPOP Periode 2020-2024, Garad : Kadis Kominfo Sepatutnya Dicopot!

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Terkait balasan surat dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur selaku PPID Utama atas surat permohonan informasi dari media rakyat demokrasi (MRD) dengan perihal permohonan informasi dan konfirmasi yang pada poin isi suratnya terdapat 3 (tiga) poin yang perlu di klarifikasi oleh pihak Pemprov Jatim, namun tidak ada satupun yang dijawab malah terkesan mengaburkan substansi isi surat permohonan, maka dalam hal ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sherlita layak dicopot dari jabatannya.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Achmad Anugrah selaku pimpinan MRD Grup yang menganggap bahwa pihak Dinas Kominfo Jatim diduga secara terang-terangan menunjukkan kecerobohannya dalam menjawab surat yang menjadi sorotan masyarakat.

"Surat yang kami kirim itu memang perihalnya permohonan informasi dan konfirmasi, tapi dalam isi surat itukan yang perlu mendapatkan jawaban atau klarifikasi. Tapi tidak ada satu poin pun yang terjawab atau terklarifikasi. Ini jelas pembodohan publik." Ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad pada acara santunan penutupan bulan Muharram 1447H. Jum'at (25/7/2025).

Berdasarkan surat balasan atas permohonan informasi dan konfirmasi dari MRD yang dikirim pada tanggal 12 Juni 2025 lalu serta balasan surat dari Diskominfo pada tanggal 22 Juli 2025 yang mana menerangkan aturan atau tata cara mengajukan permohonan informasi sesuai dengan Undang-Undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada pasal 22 ayat 1 yang menerangkan bahwa setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada badan publik secara tertulis atau tidak tertulis, sedangkan pada Pasal 27 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, bahwa pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan informasi publik kepada badan publik dan/atau melalui PPID.

"Pada pokok surat balasan hanya menjelaskan prosedur permohonan informasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tapi apa mereka tidak mencermati surat kami?" Ungkapnya.

"Dimana, kepadanya sudah sangat jelas ditujukan kepada Kepala PPID Sekdaprov Jatim. Itukan sudah memenuhi unsur dalam peraturan UU tersebut." Imbuhnya.

Malahan kata dia, pihak Pemprov Jatim melalui Sekdaprov diduga kuat melakukan pelanggaran pada UU no 14 tahun 2008 tentang KIP tersebut. Terutama pada Pasal 7 ayat 1 dan 2, bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dan Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Sedangkan pada Pasal 11 ayat (1) UU KIP juga menyatakan bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

"Ini kalau dihitung sudah 1 (satu) bulan lebih baru dijawab, itupun saya harus datangi sendiri. Kalau tidak, saya kok meyakini tidak terjawab surat saya." Keluhnya.

Maka dari itu, sesuai dengan aturan. Ia akan segera berkirim surat lanjutan guna memastikan isi surat permohonan informasi dan konfirmasinya dapat dijawab atau diklarifikasi sesuai dengan harapan masyarakat.

"Saya jelas merasa keberatan, dan saya tetap mengikuti prosedur dan mekanisme sesuai Undang-Undang yang dimaksud. Sekaligus mempersiapkan data untuk dijadikan pengaduan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)." Pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, hal ini atas tindaklanjut investigasi dugaan pelanggaran penggunaan APBD Jatim pada program One Pesantren One Product (OPOP) pada periode Tahun 2020-2024.

Berikut isi surat perihal permohonan informasi dan konfirmasi MRD :

Merujuk pada jawaban surat dari Sekertariatan Daerah Provinsi Jawa Timur dengan nomor : 500.12.18.1/18003/114.2/2025 yang bersifat terbuka dan perihal tanggapan keberatan informasi publik tanggal 27 Mei 2025, maka perlu kami ajukan kembali surat permohonan informasi dan konfirmasi sebagai berikut :

1. Sebagaimana berdasarkan hasil rekapitulasi anggaran kegiatan pendukung Eko-Tren OPOP Jawa Timur Tahun 2020-2025, dimana menampilkan waktu, tempat, sumber pendanaan, metode pengadaan, jenis pekerjaan, jumlah peserta, anggaran, realisasi dan presentasi. Maka dalam hal ini, kami perlu pertanyakan terkait sumber pendanaan program tersebut yang diakui menggunakan APBD tersebut, masuk dalam pos anggaran OPD atau Dinas atau badan lain mana selaku penyedia anggaran?

2. Terkait dengan pelaksanaan program OPOP tersebut, apa dasar hukumnya dalam hal penganggarannya yang menggunakan APBD Provinsi Jawa Timur periode 2020-2024 tersebut? Lalu untuk penggunaan anggaran kegiatan tersebut, tersedia dalam bentuk apa, hibah atau gimana?

3. Berapa nilai anggaran yang tersedia pada pelaksanaan Program OPOP Jawa Timur periode 2020-2024 tersebut? Mohon untuk diberikan rincian sedetailnya, mengingat sumber pendanaanya dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Sebagaimana dengan surat konfirmasi ini, kami mengacu kepada UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU no 40 tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Maka, sesuai deadline aturan perundang-undangan tersebut, kami akan melakukan upaya hukum litigasi dan non litigasi termasuk memuat pemberitaan secara keseluruhan hasil surat konfirmasi dari kami maupun dari pihak Sekdaprov Jawa Timur, untuk disampaikan kepada masyarakat tanpa mengurangi isi dari surat konfirmasi atau balasan surat konfirmasi.

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Wassalam. (tim)

Sebelumnya Ketua Dewan Pakar PWI Kalbar: Pemecatan Kundori Sah, Somasi ke Wawan Suwandi Salah Alamat