Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Menindaklanjuti surat permohonan audit dan pengaduan dugaan tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur, MRD Grup melayangkan 2 surat ke Inspektorat Jawa Timur.
Surat yang dikirim melalui redaksi Media Rakyat Demokrasi perihal permohonan informasi atas tindaklanjut surat pengaduan yang dikirim pada tanggal 08 Oktober 2024 lalu hingga saat ini terhitung 7 bulan lebih belum mendapatkan kejelasan.
"Hari ini Kamis tanggal 26 April 2025, saya Achmad Anugrah pimpinan MRD Grup mendatangi kantor Inspektorat Jawa Timur guna mengirimkan surat permohonan informasi atas surat saya yang belum ada tindaklanjut, terhitung 7 bulan mulai hari ini." Ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad melalui vidio vlog di kantor Inspektorat Jawa Timur. Kamis (26/4/2025).
Surat tersebut menurutnya ditujukan kepada Kepala PPID Inspektorat.
"Sesuai aturan UU Keterbukaan Informasi Publik. Kami akan lanjutkan ke Komisi Informasi jika masih tidak digubris." Ungkapnya.
Disisi lain, LSM GARAD Indonesia yang juga satu naungan dalam MRD Grup, juga dilampirkan yang ditujukan kepada Kepala Inspektorat.
Dimana dalam isi surat antaralain sebagai berikut :
Assalamualaikum wr wb, salam silaturahmi satu komando!!! Menindaklanjuti belum adanya perkembangan atas surat permohonan audit di Dinas Koperasi dan UKM Jatim dengan nomor :016/MRD/2024 yang dikirim pada tanggal 08 Oktober 2024 lalu yang dikirim melalui redaksi Media Rakyat Demokrasi, maka kami dari LSM GARAD Indonesia yang menjadi bagian dari MRD Grup, perlu sampaikan sebagai berikut :
1. Kami meminta pihak Inspektorat Jawa Timur segera memberikan informasi sebagaimana dengan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Apabila sesuai dengan ketentuan aturan UU masih belum dapat dilaksanakan, maka kami selaku kontrol sosial masyarakat akan berupaya melakukan tindakan hukum baik secara litigasi atau non litigasi, dengan menyampaikan aspirasi secara terbuka di muka umum (aksi demo) di depan kantor Inspektorat Jawa Timur.
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Wassalam.
Diberitakan sebelumnya, Memasuki bulan April 2025, terhitung sudah 7bulan lebih atau 1 semester lebih 1 bulan, pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, penjualan aset kantor hingga penyalahgunaan wewenang jabatan pada program One Pesantren One Product (OPOP) di Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur yang dilayangkan ke Inspektorat Jawa Timur terkesan tidak ada kejelasan.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Achmad Garad selaku pimpinan umum media rakyat demokrasi, yang tampak kecewa atas kinerja Inspektorat Jawa Timur.
"Keluhan saya ini atas tidak adanya kejelasan pengaduan dan mengajak pihak Inspektorat Jawa Timur untuk melakukan upaya penegakan hukum dugaan tindak korupsi dan dugaan Penyalahgunaan wewenang jabatan di kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, yang jika saya hitung setelah surat masuk pada tanggal 8 Oktober 2024 kemarin telah melewati angka 7 bulan lewat atau setara dengan 1 semester lewat 1 bulan yang belum saya ketahui kejelasannya." Ujarnya. Jum'at (11/4/2025).
Masih Garad. "Dalam benak saya saat ini, kenapa dan ada apa sih kok sampai membutuhkan waktu begitu lama, padahal semua data dan nama juga sudah disampaikan secara jelas. Kalau memang ada yang kurang, kan bisa saya lengkapi." Ungkapnya lagi.
Hal ini ia menduga bahwa Inspektorat Jawa Timur terkesan tidak mau atau tidak berani dalam melakukan upaya pengusutan kasus tindak pidana korupsi sesama OPD.
"Mereka banyak berkilah, yang katanya tidak punya personil lah, yang ini dan itu lah. Jelas ini sangat mencoreng marwah Gubernur Khofifah yang berkomitmen menjadikan Jawa Timur sebagai Provinsi yang bebas dari korupsi. Atau jangan-jangan ini hanya sebatas jargon saja?." Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya juga pada saat media ini mengadukan persoalan tersebut ke Inspektorat Jawa Timur, menindaklanjuti adanya informasi dari narasumber yang diketahui dari orang dalam Dinas Koperasi dan UKM Jatim yang diterima oleh Media Rakyat Demokrasi dan sempat ramai pada beberapa waktu yang lalu, kini pimpinan MRD secara resmi mengajukan surat permohonan audit dan pembongkaran dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Surat permohonan tersebut diajukan kepada Kepala Inspektorat Jatim sebagai langkah awal penelusuran. Yang diterima langsung pihak resepsionis di Gedung kantor Inspektorat Jatim, Selasa (8/9/2024).
Achmad Anugrah Pimpinan umum Media Rakyat Demokrasi mengatakan bahwa pengajuan ini didasari oleh temuan internal dari sumber yang berasal dari lingkungan Dinas koperasi dan UKM (Dinkop) Jatim.
Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa beberapa oknum di lingkungan Dinkop Jatim terlibat dalam berbagai penyimpangan dan praktek KKN.
"Sebagaimana yang disampaikan oleh narasumber kami, ini patut mendapatkan apresiasi dan atensi yang serius. Sangat layak atau bisa dikatakan wajib untuk ditindaklanjuti." Ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad kepada awak media lain yang turut mengawal di kantor Inspektorat Jatim tersebut.
Salah satu dugaan yang mencuat adalah adanya penjualan barang inventaris yang diduga tak sesuai aturan.
"Kami menduga ada sejumlah penyimpangan serius, termasuk menurut narasumber terjadi dugaan praktik - praktik KKN, yang melibatkan penjualan barang inventaris yang dianggap sudah tidak ter audit." Bebernya.
Garad juga melanjutkan apa yang telah disampaikan oleh narasumbernya terkait adanya dugaan permainan biaya perjalan dinas termasuk alat transportasi yang seharusnya menggunakan mobil sewaan, namun menurut narasumber malah menggunakan mobil pribadi, tapi dalam laporan pertanggungjawaban (Lpj) dilengkapi dengan nota vendor yang diduga menjadi kerjasama.
"Tak hanya itu, dugaan pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) ganda dalam program One Pesantren One Product (OPOP) juga menjadi salah satu poin yang patut diungkap." Imbuhnya.
Ia juga menegaskan, bahwa kedatangannya ke kantor Inspektorat ini bukan bersifat pengaduan.
"Saya ajukan surat permohonan ini juga atas dasar dari pihak Dinkop yang pada saat itu mempersilahkan untuk melaporkan ke Inspektorat dan BPK, tapi yang jelas saya tidak mengadukan, namun merangkul pihak Inspektorat selaku penegak hukum ASN untuk turut membongkar dugaan praktik KKN yang ada di Dinkop Jatim, berdasarkan informasi yang kami terima dari orang dalam Dinkop." Ungkapnya.
Terakhir kata dia, bahwa surat yang diajukan ke Inspektorat tersebut dilengkapi data percakapan dari narasumber yang ia dapat.
"Saya lampirkan juga hasil screenshot percakapan, termasuk nama-nama oknum pejabat yang diduga melakukan pelanggaran mulai dari penjualan aset hingga nama kepala bidang yang diduga kuat pelaku KKN. Mungkin itu dulu dari saya terima kasih." Pungkasnya. (red)