..
Rumah Negara Kadisperindag Jatim Yang Diduga Disewakan Ratusan Juta, Kini Dipertanyakan Ke BPKAD Hingga Menjadi Sorotan LSM

Rumah Negara Kadisperindag Jatim Yang Diduga Disewakan Ratusan Juta, Kini Dipertanyakan Ke BPKAD Hingga Menjadi Sorotan LSM

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Terkait keberadaan rumah negara yang diperuntukkan oleh pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Timur, yang diduga disewakan sebagai tempat usaha kuliner atau warung makan penyetan di area Ketintang Baru Surabaya tersebut, kini telah dipertanyakan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim.

Diduga, rumah negara yang seharusnya menjadi fasilitas untuk pejabat negara yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur (Kadisperindag Jatim) menurut dari sumber dilapangan telah di sewakan kepada pengusaha Kuliner dengan harga Rp250 juta selama 5 tahun.

"Setau saya, per tahun sewa Rp50juta per tahun, dan itu selama 5tahun." Ujar narasumber kepada media ini yang namanya tidak mau dikaitkan. Senin lalu (21/4/2025).

Mendapati informasi tersebut, media ini hari ini telah mengirimkan surat permohonan informasi secara detail keberadaan rumah negara tersebut kepada BPKAD Jatim.

Menyusul, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga turut menyoroti keberadaan rumah negara tersebut, dimana menurutnya rumah negara yang menjadi fasilitas Kadisperindag Jatim itu masuk dalam Golongan I dan II.

"Setelah saya mendapati berita ini (rumah negara diduga disewakan red), Saya langsung turun ke lokasi dan mencari info. Ternyata benar disewakan dengan harga Rp50Juta per tahun selama 5 tahun." Ujar Winarto LSM di kantor BPKAD Jatim Jl Johar no 19-21 Surabaya. Rabu (23/4/2025).

Masih Winarto. "Kami meminta klarifikasi, yang pertama benarkah peralihan fungsi ini juga mendapat rekomendasi dari Ibu Kofifah Indar Perawansa selaku Gubernur Jatim? Yang kedua perolehan hasil sewa ini apakah masuk juga pada pendapatan Deerah, lalu berapa nilai serta kapan terjadinya."

"Yang ketiga, mekanisme peralihan fungsi Ini mengacu pada aturan apa saja dan peran BPKAD apa wajib mengetahui?." Imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Diduga rumah dinas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Iwan S Hut dipindahtangankan menjadi alih fungsi usaha atau bisnis yang disinyalir telah melanggar aturan dalam penatausahaan rumah dinas.

Diketahui, rumah dinas di area Surabaya selatan yang seharusnya menjadi hunian pejabat golongan IV/d atau IV/e tersebut diduga telah disewa hingga kabar dugaan mencuat telah diperjual belikan tersebut telah berfungsi untuk usaha bisnis kuliner warung makan Penyetan.

Lebih lanjut mengenai rumah negara atau rumah dinas, antara lain telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara, dan juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara.

Rumah negara atau rumah dinas, seperti yang umum diketahui, merupakan properti yang dimiliki oleh negara dan digunakan untuk tempat tinggal pegawai negeri atau pejabat sesuai peraturan yang berlaku.

Fasilitas ini disediakan untuk memberikan dukungan kepada para pegawai negeri agar semangat dan kinerjanya tetap terjaga. (bersambung/red)

Sebelumnya KPK Ungkap Praktek Fee Dana Hibah Di KONI Jatim, Pengerjaan Proyek Pengadaan Dengan Sistem PL Jadi Petunjuk Pengungkapan Kasus
Selanjutnya 7 Bulan Lebih Pengaduan Tak Ada Kejelasan, Inspektorat Jatim Akan Di Demo Dan Diadukan Ke Komisi Informasi