..
Usai Geledah Kantor KONI Jatim Dalam Kaitan Kasus Dana Hibah, Akankah KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru?
Fitroh Rohcahyanto Wakil Ketua KPK

Usai Geledah Kantor KONI Jatim Dalam Kaitan Kasus Dana Hibah, Akankah KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru?

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang mengembangkan dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022. Tersangka baru bisa ditetapkan jika ada bukti.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat disinggung penggeledahan di berbagai lokasi, di antaranya rumah eks Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti hingga kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.

"Kan sudah ada beberapa tersangka dan ini tentu terus dikembangkan semua tergantung dari alat bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan," kata Fitroh yang dikutip pada Selasa, 22 April.

Sementara soal 21 tersangka yang belum ditahan, Fitroh tak mau banyak bicara. Adapun salah satunya adalah Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad. Menurutnya, urusan penahanan merupakan strategi penyidik.

"Segala sesuatunya pasti akan dianalisis dulu," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap ada tujuh lokasi digeledah terkait dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022 pada 14-16 April.

Salah satunya adalah rumah eks Ketua DPD La Nyalla Mattalitti.

“Sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 16 April.

Tessa kemudian memerinci tiga penggeledahan dilakukan penyidik di Kota Surabaya, Jawa Timur pada Senin, 14 April.

“Salah satunya merupakan rumah yang tadi disebut saudara LN,” ujarnya.

Kemudian penggeledahan dilaksanakan di tiga kantor di wilayah Kota Surabaya pada Selasa, 15 April.

Meski tak dirinci Tessa, tapi salah satunya disebut Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur. Ada juga tiga rumah yang digeledah penyidik pada Rabu, 16 April.

Dari upaya paksa ini, penyidik kemudian menemukan bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus yang sedang diusut.

Lokasi lain juga digeledah penyidik untuk mencari bukti dugaan suap. Salah satunya adalah rumah eks Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar pada Jumat, 6 September 2024.

Penyidik saat itu kemudian uang tunai dan beberapa bukti lainnya, seperti dokumen serta bukti elektronik. Tapi, jumlah temuan itu tidak dirinci lebih lanjut. (rd/voi)

Sebelumnya Langkah Gubernur Khofifah Atasi Polemik Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan Malah Mendapat Cibiran Dari Warganet
Selanjutnya KPK Ungkap Praktek Fee Dana Hibah Di KONI Jatim, Pengerjaan Proyek Pengadaan Dengan Sistem PL Jadi Petunjuk Pengungkapan Kasus