Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Dianggap melecehkan fungsi control sosial masyarakat serta institusi penegak hukum atas ditemuinya massa aksi di kantor Dinas Koperasi dan UKM Jatim pada waktu Jum'at lalu tanggal 20 September 2024, LSM MAPEKKAT yang awalnya berencana di kediaman Kepala Dinas, namun ternyata diarahkan ke kediaman Achmad Iskandar di area Ngagel Tama Tengah Surabaya.
Wiwin selaku koordinator LSM MAPEKKAT saat ditanya perihal tersebut mengaku kecewa atas perilaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim Endy Alim Abdi Nusa yang mengutus pejabat yang dirasanya tidak berkompeten saat menerima dirinya bersama tim usai aksi dengan tuntutan persoalan hukum dugaan korupsi di kantor Dinas tersebut.
"Kami sangat tersinggung atas pernyataan saudara Kasubag yang dirasa tidak paham apa-apa tapi diberi mandat untuk menemui kami." Ujar Wiwin melalui jaringan telpon. Minggu (22/09/2024).
Ditanya, terkait alasan demo ke kediaman Ahmad Iskandar. Ia mengaku sebagai balasan atas perilaku anaknya (Endy Alim) yang dianggap kurang ber etika.
"Ahmad Iskandar ini selaku wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, yang ternyata orang tua dari Kadinkop. Intinya begini, ketika mereka tidak ber etika, kami juga bisa seperti itu." Pungkasnya.
Sebagaimana dengan isi surat pemberitahuan aksi yang diterima oleh media ini, yang berbunyi sebagai berikut :
Salam silahturahmi kami sampaikan teriang doa semoga selalu sukses dalam menjalankan tugas keseharian serta dilindungi Tuhan Yang Maha Kuasa Delegasi Lsm Mapekkat yang melakukan giat aksi unjuk rasa di kantor dinas koperasi & UKM Provinsi Jawa Timur jl raya Juanda No. 22 Sidoarjo Jumat 20 September 2024 diterima perwakilan yaitu saudara Fattan selaku kepala sub bagian umum dan kepegawaian atas 'perintah' Kepais Dinas Koperasi, dimana dalam sesi ini penanggungjawab giat unjuk rasa Winarto menyampaikan adanya "keluhan" dari orang dalam dinas koperasi ( pemerintahan ) bahwa diduga biaya perjalanan dinas misalnya kebutuhan mobil pribadi dimasukkan tagihan sebagai pihak ke-3 dan Isinya serta program one pesantren one product (OPOP) adanya data terbaru diduga pula terjadi penyimpangan begitu pula untuk perolehan dana selain APBD Jawa Timur juga bisa didapat dari bantuan yang sah dan mengikat Dalam hal ini kami menduga bantuan sah tapi tidak mengikat pun berpotensi pada penyimpangan baik perolehan maupun pelaksanaannya, namun demikian justru jawaban sdr Fattan Kasubag umum Dinas Koperasi ini meminta kami jika memilki data-data penyimpangan mengarah pada tindak pidana korupsi LSM Mapekkat bisa melaporkan pada Inspektorat Provinsi Jawa Timur serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Propinsi Jawa Timur dimana masih menurut Sdr Kasubag umum ini bahwa instansinya diawasi dan diperiksa oleh 2 institusi ini.
Atas jawaban ini membuat kami LSM Mapekkat dianggap serta “dilecehkan' secara hukum oleh kasubag ini, bagaimana mungkin organisasi masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada Institusi pemeriksa pertanggungjawaban instansi pemerintah, lalu fungsi aparat penegak hukum dimana padahal secara keseluruhan hasil pemeriksaan LPJ 2 instansi Ini saat menemukan penyimpangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi langkah terakhir adalah 'menyampakan' pada Aparat Penegak Hukum (kepolisian, kejaksaan & KPK ) maka atas dasar tersebut diatas kami akan melakukan aksi unjuk rasa pada :
Hari, tanggal ' Rabu, 25 September 2024 Jam. 11.00 s/d selesai Sasaran Aksi. : “Kediaman' bapak Endy Alim Abdi Nusa /Kadinkop Jl Ngagel Tama Tengah Surabaya
Tuntutan. : Meminta pertanggungjawaban Bapak Kepala Dinkop perwakllannya yang "menghina" fungsi hukum tipidkor Korlap. : H Suprijanto Peralatan : Banner, mobil komando/ MP dll Massa Aksi : ±20 orang. (Ag)