Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Terkait dugaan penjualan aset milik Dinas Koperasi dan UKM Jatim berupa barang inventaris, persoalan tersebut akan diadukan oleh media ini ke Inspektorat selaku lembaga yang berwenang dalam bidang ini.
Sesuai dengan fungsinya, Inspektorat dianggap berperan dalam melakukan pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
"Jadi nanti kita tunggu hasil auditnya dari Inspektorat dulu." Ujar Achmad Garad pimpinan MRD Grup. Senin (09/09/2024).
"Yang jelas, kita akan laporkan secara detail, barang apa saja yang diduga dijual, termasuk nama oknum yang diduga menjual barang-barang yang usianya sudah diatas 10 tahun lebih itu, karena saya merasa barang yang diduga dijual itu dianggap lepas dari pantauan dan dianggap gak layak padahal meskipun begitu barang tersebut kan belinya menggunakan APBD. Kita percayakan kepada pihak Inspektorat untuk mengaudit." Ungkapnya.
Dalam kaitan persoalan tersebut, media ini juga sempat mengkonfirmasi bagian tim hukum Dinas Koperasi dan UKM Jatim ber inisial Bm melalui nomor WhatsApp +62 823-3166-xxx, namun ia mengaku tidak tau menahu atas persoalan tersebut.
"Mohon maaf tugas saya melayani konsultasi hukum pada pelaku koperasi dan UMKM yang mendapat kan masalah hukum, untuk permasalahan yang jenengan harap itu saya tidak paham." Ujarnya.
Seperti di beritakan sebelumnya, aroma busuk menyengat di Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur, aroma tersebut bukan persoalan ada bangkai hewan yang mati, namun dugaan kuat atas pelaku atau pemain anggaran, mulai dari dugaan penjualan aset, pembelanjaan diduga fiktif hingga dugaan manipulasi data anggaran penyelenggaraan kegiatan One Pesantren One Product (OPOP).
Hal itu seperti diungkap oleh Achmad Garad melalui saluran dan yang sudah ditayangkan pemberitaan di MRD Grup beberapa hari ini.
"Info yang saya terima itu sangat valid, cuma supaya lebih kuat untuk diseret ke ranah hukum, harus ada pembuktian yang lebih kongkrit." Ujarnya saat di kantor cabang MRD Grup area Surabaya Utara. Sabtu (07/09/2024).
Ia juga mengaku bahwa dirinya saat ini masih dalam rangka pengumpulan tambahan data guna melengkapi alat bukti, sebagai syarat untuk diterimanya laporan.
"Intinya, untuk oknum yang diduga sebagai pelaku, contoh untuk dugaan penjualan aset itu yang terdeteksi sementara ber inisial S berprofesi sebagai Satpol PP yang mungkin mendapatkan perintah dari pejabat lain yang mempunyai kewenangan. Gak mungkin dong sendirian." Ungkapnya.
Dirinya juga mengungkapkan terkait dugaan pembelanjaan barang fiktif.
"Ini nilainya memang sekitar dibawah 10 jutaan, dimana modusnya diduga kerjasama dengan rekanan atau bahasa kasarnya hanya beli nota saja untuk di Lpj kan. Ini pelakunya diduga pejabat menengah di Dinkop dan sudah terlist lengkap yang nantinya sebagai dasar pelaporan saya." Urainya lagi. (Bersambung)