..
Ditemukan Lagi Hibah Gubernur Senilai Rp700Miliar Lebih Yang Diduga Diselipkan Melalui Hibah Pokir DPRD Jatim TA2021, KPK Diminta Lakukan Ini

Ditemukan Lagi Hibah Gubernur Senilai Rp700Miliar Lebih Yang Diduga Diselipkan Melalui Hibah Pokir DPRD Jatim TA2021, KPK Diminta Lakukan Ini

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Ditemukan lagi dugaan Hibah Gubernur (HG) sebesar Rp 751.594.142.700 yang diduga kembali disusupkan ke hibah pokir DPRD Jatim pada tahun 2021.

Dokumen yang diperoleh oleh media ini, dimana kedua jenis dana hibah siluman ini statusnya sama, tercatat TIDAK TERMONITOR pada tahun anggaran (TA) 2020 dan 2021.

Ada dugaan, dua HG itu diduga disusupkan dan ditujukan untuk kelompok elite tertentu di DPRD Jatim periode 2019-2024.

Nominal Rp 751.594.142.700 yang kembali ditemukan itu diduga sengaja dimasukkan dalam kuota dana hibah pokir DPRD Jatim di tahun 2021.

Diduga dana itu “dititipkan” pihak eksekutif untuk dicairkan bersamaan dengan pencairan dana hibah pokir ke sejumlah elemen masyarakat yang diaspiratori oleh para anggota dewan.

Informasi yang diperoleh media ini, aksi penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Biro Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Jatim lantai V, di Jl, Pahlawan Surabaya, Jumat (16/8/2024) lalu, salah satunya untuk mencari bukti terkait dana siluman ini.

Terungkapnya dugaan ada HG masuk ke hibah pokir DPRD Jatim ini makin menguatkan dugaan bahwa dugaan penyelewengan dana hibah di Jatim tidak hanya terjadi di lingkungan DPRD Jatim saja, tapi diduga juga terjadi lingkungan Pemprov Jatim.

Bukti temuan dua HG yang masuk secara misterius ke hibah DPRD Jatim bernilai triliunan rupiah itu adalah salah satu bukti superioritas Pemprov Jatim atas pencairan dana hibah yang sumbernya berasal dari APBD Jatim.

Berdasarkan catatan rakyat demokrasi yang diinisiasi media ini seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa pihak Pemprov Jatim, dalam hal ini mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim periode lalu 2019-2024, selaku penanggung-jawab atas pencairan dana hibah baik pokir maupun non pokir.

"Temuan hibah siluman yang diduga berasal dari Hibah Gubernur ini, harus diungkap oleh KPK. Harus diketahui, duit sangat besar itu diberikan ke siapa saja. Kan sudah ada kuota sendiri untuk jatah pokir dewan." tulis CRD, Senin (9/9/2024).

Lanjutnya dalam rangkaian tulisan yang tercatat, tidak akan ada pencairan dana hibah dalam bentuk apapun kalau tidak disetujui Gubernur.

Semua pengajuan dana hibah, baik pokir dan non-pokir harus diawali melalui permohonan ke Gubernur.

"Semua surat permohonan itu kepada Yth. Gubernur Jawa Timur, bukan ke pimpinan DPRD Jatim. Dewan fungsinya hanya aspirator saja. Kesalahan anggota dewan karena menjual program dana hibah ke masyarakat, coba kalau tidak dijual, aman-aman saja itu mereka."

Data yang diperoleh media ini anggaran dana hibah untuk 120 anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 kurang lebih mencapai Rp 2 Triliun dari total Rp 7 hingga 8 Triliun dana hibah Jawa Timur sejak tahun 2019.

Sementara Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim mendapat kuota yang nominalnya melebihi anggaran dana hibah yang diberikan kepada seluruh anggota DPRD Jatim.

Dari total dana hibah Rp 8 triliun tersebut, peruntukkannya dibagi ke berbagai hal, yakni pokir DPRD Jatim dengan skema hibah ke pokmas ormas, yayasan dan badan hukum lainnya (dianggarkan Rp 2 triliun).

Sedang sisanya jadi hibah reguler (non pokir) atau hibah gubernur (HG).

"Sisanya yang besar itu jadi jatahnya Gubernur dan Wakil Gubernur. Selama ini publik mengira kalau dana hibah di DPRD saja. Salah besar itu. Justru kuota dana hibah terbesar dikuasai eksekutif, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur."

Dalam hal ini dan kasus tersebut sudah menjadi konsumsi publik, KPK seharusnya fair dalam mengungkap penyelewengan dana hibah Jatim dengan memeriksa Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim selaku penanggung jawab pencairan dana dari APBD.

"Tidak ada tuduhan secara langsung. Namun KPK harus adil, penyelidikan harus juga dilakukan ke Pemprov Jatim. Terus untuk apa KPK menggeledah ruang kerja Gubernur, Wakil Gubernur, Sekdaprov dan ruang kerja sejumlah OPD kalau tidak ada potensi menuju kesana. Sebab, mantan Gubernur dan Wagub berpotensi mengambil keuntungan yang sama. Lihat saja skema pembagian dana hibah yang dianggarkan oleh Pemprov Jatim,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya melalui jaringan rakyatdemokrasi.org (MRD Grup) persoalan pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi yang menjerat para anggota legislatif, dirasa belum sepenuhnya selesei alias tamat.

Mengingat legislatif hanya kecipratan 10 persen dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk 120 legislator yang diwujudkan dalam hibah Pokok-pokok Pikiran (Pokir).

Sedangkan 90 persen dikelola eksekutif, utamanya eks Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Elestianto Dardak yang dikenal dengan istilah Hibah Gubernur (HG).

Hal itu dapat dilihat kembali dari belanja hibah berdasarkan Perda APBD dan Perda APBD Jatim, dimana pada APBD TA 2019 dialokasikan Rp 7.324.772.080.000 dan bertambah Rp 1.185.109.931.260 di PAPBD menjadi Rp 8.509.882.011.260.

Lalu APBD TA 2020 sebesar Rp 8.327.448.184.627, bertambah Rp 1.472.401.926.723 di PAPBD menjadi Rp 9.799.850.111.350.

Berikutnya APBD TA 2021 sebesar Rp 10.274.943.690.490, berkurang Rp 1.015.893.689.220 di PAPBD menjadi Rp 9.259.050.001.270.

Kemudian APBD TA 2022 sebesar Rp 5.318.114.608.070, bertambah Rp 192.790.230.388 di PAPBD menjadi Rp 5.510.904.838.458.

Lalu APBD TA 2023 sebesar Rp 3.365.394.584.224, bertambah Rp 1.481.781.152.872 di PAPBD menjadi Rp 4.847.175.737.096.

Sedangkan APBD TA 2024 sebesar Rp 4.228.466.855.694, rencana bertambah Rp 273.350.754.767 di PAPBD menjadi Rp 4.501.817.610.461.

Semakin meningkatnya penganggaran dana hibah dari tahun ketahun periode Khofifah-Emil menjabat sebagai Gubernur dan wakil Gubernur, hal ini menjadi pertanyaan publik apakah sang mantan Gubernur dan wakilnya tersebut lepas dari jeratan hukum yang menimpa para anggota legislatif?

Dasar pertanyaan itu, telah menimbulkan reaksi dari publik termasuk dari berbagai kalangan aktivis Jawa Timur dalam Catatan Rakyat Demokrasi.

"Pengajuan yang berkaitan permohan dana hibah, telah jelas ditujukan kepada Gubernur selaku Kepala Daerah pemegang kuasa penuh anggaran." Tulis Achmad Garad Direktur PT Media Rakyat Demokrasi dalam catatan rakyat demokrasi. Kamis (15/08/2024).

Dari plafon setiap tahunnya, menurutnya dana hibah yang dikelola Pemprov Jatim sangat luar biasa dan seharusnya menjamin kesejahteraan masyarakat Jatim, apabila dikelola secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tapi yang terjadi, hibah hanya dijadikan alat kekayaan dan dimanfaatkan atas kepentingan pribadi." Singgungnya.

Hal itu menurutnya dibuktikan dengan eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak yang menerima ijon fee dari swasta hingga Rp 39,5 miliar, sehingga divonis penjara 9 tahun dan membayar uang pengganti yang dikorupsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dari pengembangan perkara Sahat, KPK juga sudah menetapkan 21 tersangka dan mencegahnya ke luar negeri, termasuk 4 anggota DPRD Jatim berinisial KUS, AI, AS, dan MAH.

Namun hingga dua babak, tak satu pun pejabat Pemprov yang dijerat.

"Padahal hibah digedok bersama antara eksekutif dan legislatif. Tapi yang terjadi, pihak eksekutif kebanyakan hanya dijadikan saksi saja." Imbuhnya.

Ia berharap, pada Bulan yang diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ini, khususnya di Provinsi Jawa Timur terkait persoalan hukum pengelolaan dana hibah ini segera usai dengan ending yang jelas.

"Semoga saja segera selesei, kita ingin masyarakat khususnya di Jawa Timur dapat merayakan HUT RI ini dengan gembira ria, dimana para koruptor penggemplang uang rakyat di berantas hingga ke akar-akarnya." Pungkasnya. (crd)

Sebelumnya UU Pilkada Digugat Kembali, Penggugat Minta Kotak Kosong Disediakan Diseluruh Surat Suara Tak Sebatas Daerah Dengan Calon Tunggal
Selanjutnya Terkait Dugaan Penjualan Aset Di Dinkop Jatim, MRD Grup Siapkan Permohonan Audit Ke Inspektorat